apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Togar PanjaitanDiterbitkan 21 Agu 2026 - 11.49 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah hukum tersebut diambil setelah pihak Kejagung membantah sejumlah dalil gugatan yang diajukan oleh Febrie, terutama yang berkaitan dengan keberatan atas penetapan status tersangka. Melalui jawaban di persidangan ini, Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang telah dijalankan sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Tanggapan serta bantahan tersebut disampaikan secara resmi oleh Tim Hukum Kejagung selaku pihak Termohon dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8). Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon memberikan jawaban guna menyanggah argumen-argumen yang diajukan oleh pihak pemohon. Kejagung menilai bahwa dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Febrie dalam permohonan praperadilannya tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Baca Juga

BBMKG Medan Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara, 4 Daerah Diminta Waspada

BBMKG Medan Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara, 4 Daerah Diminta Waspada

Salah satu poin utama yang menjadi fokus bantahan dari pihak Kejagung adalah klaim dari Febrie mengenai adanya duplikasi dalam penetapan status tersangka. Terhadap dalil tersebut, Tim Hukum Kejagung secara tegas menyatakan bahwa istilah 'duplikasi' bukanlah sebuah asas atau larangan yang diatur dalam hukum pidana di Indonesia. Oleh sebab itu, tudingan adanya duplikasi tidak dapat dijadikan alasan hukum yang secara otomatis mengakibatkan penetapan status tersangka terhadap seseorang menjadi tidak sah atau dinyatakan batal demi hukum.

Lebih lanjut, Kejagung menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, hukum hanya mengenal asas nebis in idem. Asas tersebut sangat berbeda dengan apa yang secara sepihak oleh Pemohon disebut sebagai larangan duplikasi penetapan tersangka. Dengan tidak adanya aturan atau larangan mengenai duplikasi tersebut dalam hukum positif, Kejagung menganggap dalil pemohon merupakan penafsiran sepihak yang keliru. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Kejagung untuk memohon kepada hakim agar menolak praperadilan tersebut.

Baca Juga

Jokowi Tegaskan Kelanjutan Proyek Kereta Jakarta-Surabaya Tunggu Hasil Studi Kelayakan

Jokowi Tegaskan Kelanjutan Proyek Kereta Jakarta-Surabaya Tunggu Hasil Studi Kelayakan

Dengan disampaikannya jawaban resmi dari pihak Termohon ini, kelanjutan dari proses hukum terkait status tersangka kini berada di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim akan mempertimbangkan argumentasi hukum dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan akhir. Keputusan tersebut nantinya akan menjadi penentu apakah proses penetapan tersangka yang dipersoalkan oleh Febrie Adriansyah tetap dinyatakan sah secara hukum atau sebaliknya.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahpraperadilanKejagung

Berita Terbaru Lainnya

BBMKG Medan Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara, 4 Daerah Diminta WaspadaIsrael Serang Pangkalan Udara Suriah, Picu Ketegangan Diplomatik dengan Turki dan ASMantan Wakil Presiden Liberia Jewel Howard-Taylor Didakwa Terkait Jaringan Narkoba dan Pencucian UangDiduga Tercemar Bubuk Detergen, 34 Siswa Sekolah di Bihar India Jatuh SakitKebakaran Kramat Sawah Senen, Api Berhasil DilokalisirSeskab, 500 Ribu Warga Hadiri HUT RI Jadi Pemersatu BangsaCerita Petugas SDA Temukan Potongan Kaki Korban Mutilasi di Kali Grogol DepokPertamina Patra Niaga Siapkan Skema Alternatif Pasokan BBM Pembangkit di Flores

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap