Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah hukum tersebut diambil setelah pihak Kejagung membantah sejumlah dalil gugatan yang diajukan oleh Febrie, terutama yang berkaitan dengan keberatan atas penetapan status tersangka. Melalui jawaban di persidangan ini, Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang telah dijalankan sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Tanggapan serta bantahan tersebut disampaikan secara resmi oleh Tim Hukum Kejagung selaku pihak Termohon dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8). Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon memberikan jawaban guna menyanggah argumen-argumen yang diajukan oleh pihak pemohon. Kejagung menilai bahwa dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Febrie dalam permohonan praperadilannya tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
BBMKG Medan Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara, 4 Daerah Diminta Waspada

Salah satu poin utama yang menjadi fokus bantahan dari pihak Kejagung adalah klaim dari Febrie mengenai adanya duplikasi dalam penetapan status tersangka. Terhadap dalil tersebut, Tim Hukum Kejagung secara tegas menyatakan bahwa istilah 'duplikasi' bukanlah sebuah asas atau larangan yang diatur dalam hukum pidana di Indonesia. Oleh sebab itu, tudingan adanya duplikasi tidak dapat dijadikan alasan hukum yang secara otomatis mengakibatkan penetapan status tersangka terhadap seseorang menjadi tidak sah atau dinyatakan batal demi hukum.
Lebih lanjut, Kejagung menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, hukum hanya mengenal asas nebis in idem. Asas tersebut sangat berbeda dengan apa yang secara sepihak oleh Pemohon disebut sebagai larangan duplikasi penetapan tersangka. Dengan tidak adanya aturan atau larangan mengenai duplikasi tersebut dalam hukum positif, Kejagung menganggap dalil pemohon merupakan penafsiran sepihak yang keliru. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Kejagung untuk memohon kepada hakim agar menolak praperadilan tersebut.
Jokowi Tegaskan Kelanjutan Proyek Kereta Jakarta-Surabaya Tunggu Hasil Studi Kelayakan

Dengan disampaikannya jawaban resmi dari pihak Termohon ini, kelanjutan dari proses hukum terkait status tersangka kini berada di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim akan mempertimbangkan argumentasi hukum dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan akhir. Keputusan tersebut nantinya akan menjadi penentu apakah proses penetapan tersangka yang dipersoalkan oleh Febrie Adriansyah tetap dinyatakan sah secara hukum atau sebaliknya.






