apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Jokowi Tegaskan Kelanjutan Proyek Kereta Jakarta-Surabaya Tunggu Hasil Studi Kelayakan

Usat NgajiDiterbitkan 21 Agu 2026 - 09.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Jokowi Tegaskan Kelanjutan Proyek Kereta Jakarta-Surabaya Tunggu Hasil Studi Kelayakan
Foto/Ilustrasi: jogja.antaranews.com.
A-A+

Kelanjutan megaproyek transportasi massal yang menghubungkan dua pusat ekonomi terbesar di Pulau Jawa, Jakarta dan Surabaya, kini memasuki babak baru yang sangat krusial. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) untuk kereta semicepat lintas Jawa ini sepenuhnya akan bergantung pada hasil kajian teknis dan finansial yang saat ini sedang berjalan. Langkah tersebut diambil guna meminimalkan risiko kegagalan pembangunan serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara yang dialokasikan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.

Fokus utama dari kementerian terkait saat ini bertumpu pada rencana studi kelayakan kereta cepat jakarta surabaya yang komprehensif. Studi mendalam ini dirancang untuk mengukur berbagai parameter penting secara objektif, mulai dari analisis potensi volume penumpang harian, perkiraan total biaya konstruksi rel dan stasiun baru, hingga analisis dampak sosial serta lingkungan di sepanjang jalur yang akan dilalui. Dokumen hasil akhir dari kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum dan pertimbangan utama bagi arah kebijakan transportasi massal nasional ke depan.

Baca Juga

Kebakaran di Jalan Kramat Sawah Senen Padam, 15 Rumah Terdampak

Kebakaran di Jalan Kramat Sawah Senen Padam, 15 Rumah Terdampak

Presiden Joko Widodo memberikan penegasan langsung mengenai prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh pemerintah dalam proyek bernilai besar ini. Menurut Presiden, keputusan untuk memulai konstruksi fisik di lapangan tidak akan diambil secara tergesa-gesa sebelum hasil kajian resmi selesai sepenuhnya dan diverifikasi oleh tim ahli independen. "Semua masih dalam studi. Kalau visible kerjakan, tidak visible tidak dikerjakan," ujar Presiden Joko Widodo terkait kelanjutan proyek kereta semicepat tersebut.

Pernyataan tegas dari kepala negara ini menggambarkan adanya ketidakpastian yang nyata dalam pelaksanaan proyek perkeretaapian antarprovinsi ini. Jika hasil akhir studi kelayakan nantinya menyimpulkan bahwa proyek ini tidak layak secara ekonomi maupun operasional, maka rencana pembangunan koridor kereta ini berpotensi besar untuk dihentikan secara permanen. Sebaliknya, apabila kajian merekomendasikan bahwa proyek tersebut memiliki tingkat kelayakan yang tinggi, pemerintah baru akan mulai merumuskan langkah taktis berikutnya untuk mencari skema pendanaan dan memulai fase konstruksi fisik.

Baca Juga

PNM Salurkan Bantuan dan Dampingi Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

PNM Salurkan Bantuan dan Dampingi Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

Penerapan standar kelayakan yang ketat ini menjadi acuan penting dalam pengelolaan seluruh proyek strategis nasional di Indonesia. Dengan mengedepankan data ilmiah serta analisis kelayakan yang objektif, pemerintah berupaya menghindari beban keuangan jangka panjang yang dapat memberatkan keuangan negara di masa mendatang. Masyarakat dan pelaku industri kini masih menunggu pengumuman resmi dari hasil kajian tersebut guna mendapatkan kepastian mengenai masa depan konektivitas kereta cepat yang akan menghubungkan Jakarta dan Surabaya.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

proyek strategis nasionalTransportasiKereta Cepat

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Kramat Sawah Senen, Api Berhasil DilokalisirSeskab, 500 Ribu Warga Hadiri HUT RI Jadi Pemersatu BangsaCerita Petugas SDA Temukan Potongan Kaki Korban Mutilasi di Kali Grogol DepokPertamina Patra Niaga Siapkan Skema Alternatif Pasokan BBM Pembangkit di FloresPertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM di NTT Tetap Berjalan PascagempaDari Posko ke Posko, PNM Terus Bergerak Dampingi Warga Terdampak Gempa NTTDonald Trump Ancam Beri Konsekuensi Ekonomi Berat bagi Negara yang Bantu IranPNM Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa di NTT

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap