apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politik

Label 'Londo Ireng' dan Upaya Meredam Suara Kritis

Domu TobingDiterbitkan 26 Jul 2026 - 07.36 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Label 'Londo Ireng' dan Upaya Meredam Suara Kritis
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Di tengah kemeriahan puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Convention Center, Kamis malam 23 Juli 2026, sebuah istilah dari masa kolonial tiba-tiba menyeruak kembali ke panggung politik. Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya, melontarkan metafora ‘londo ireng’—sebutan yang dulu dilekatkan pada pribumi yang memihak penjajah Belanda—untuk menggambarkan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Di hadapan kader PKB, Presiden menghidupkan kembali dikotomi lama: siapa yang mengabdi kepada bangsa dan siapa yang dianggap bekerja untuk kepentingan asing.

Presiden menuturkan bahwa ‘londo ireng’ tidak benar-benar lenyap. Mereka kini menjelma dalam wujud baru, mengenakan pakaian jurnalis, analis, dan pegiat LSM. Tanpa menunjuk nama, ia mempertanyakan sumber pendanaan para pengkritik itu, mulai dari tagihan listrik hingga biaya telepon seluler. Tidak berhenti di situ, ia juga menyinggung sederet prediksi keruntuhan bangsa yang menurutnya datang setiap bulan—April kolaps, Mei kolaps, Juni kolaps—namun tak pernah terbukti. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks kampanye besar yang, dalam pandangannya, sengaja digulirkan untuk menggoyahkan stabilitas nasional. Dengan narasi itu, garis antara kritik dan ketidaksetiaan digambar dengan tinta yang samar.

Baca Juga

Pemerintah Kantongi Komitmen Investasi Asing Ratusan Triliun Rupiah untuk Dorong Lapangan Kerja

Pemerintah Kantongi Komitmen Investasi Asing Ratusan Triliun Rupiah untuk Dorong Lapangan Kerja

Respons dari komunitas pers mengalir tegas. Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen, Bayu Wardhana, mendesak agar Presiden menyampaikan permohonan maaf. Ia menilai penyematan ‘londo ireng’ mendiskreditkan profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan fakta, bukan pesanan asing. Contoh konkret ia tunjukkan pada pemberitaan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis, program unggulan pemerintahan sendiri yang justru diberitakan demi memastikan tata kelola yang lebih baik. Bukannya menjadi serangan personal, liputan semacam itu, kata Bayu, harus dibaca sebagai kritik konstruktif. Sementara itu, Ketua PWI Surakarta Sri Hartanto memperingatkan bahwa narasi semacam ini dapat melahirkan stigma negatif yang membahayakan iklim kebebasan pers: ketika media mengkritik kebijakan, mereka berisiko dilabeli sebagai antek kepentingan asing, padahal fungsi kontrol itulah yang justru membuat pemerintah bisa bekerja lebih baik.

Lontaran Presiden tersebut juga menimbulkan kegelisahan mendalam di kalangan pembela hak asasi manusia. Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menegaskan bahwa ucapan seorang kepala negara memiliki bobot politik yang luar biasa. Ia bukan sekadar canda melainkan pelabelan yang dapat diartikan bahwa kelompok kritis—wartawan, pengamat, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil—adalah pihak yang tidak setia pada bangsa, bahkan secara tersirat sebagai pengkhianat. Risikonya bukan abstrak: label ‘londo ireng’ dapat memberi pembenaran bagi aparat, pejabat, pendengung, dan pendukung pemerintah untuk mengawasi, mengintimidasi, membatasi ruang gerak, hingga mengkriminalisasi suara-suara kritis. Preseden intimidasi dan kekerasan yang berulang kali dialami masyarakat sipil menambah bobot peringatan bahwa ketika satu kelompok dicap sebagai musuh bangsa, pengawasan seolah menjadi wajar, intimidasi dianggap perlu, dan kriminalisasi dibenarkan atas nama stabilitas.

Baca Juga

Kabinet Prabowo Subianto Diisi Sejumlah Menteri Era Jokowi, Koalisi Sipil Bentuk Kabinet Bayangan

Kabinet Prabowo Subianto Diisi Sejumlah Menteri Era Jokowi, Koalisi Sipil Bentuk Kabinet Bayangan

YLBHI menegaskan bahwa kritik bukanlah hadiah dari Presiden, melainkan hak rakyat sekaligus pelaksanaan kedaulatan yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 1 ayat (2) menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, dan ayat (3) menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Di tengah lanjutan pernyataan kontroversial itu, lembaga bantuan hukum itu mengingatkan bahwa presiden hanyalah pemegang mandat sementara yang tidak boleh menggunakan kekuasaan dari rakyat untuk menyerang rakyat. Seruan solidaritas pun disuarakan bagi pers, akademisi, mahasiswa, dan seluruh organisasi masyarakat sipil agar tidak tunduk pada intimidasi. Membungkam kritik dengan label masa lalu bukan sekadar urusan pilihan kata; ia adalah langkah mundur yang bisa mengikis sendi demokrasi yang telah susah payah dibangun.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo Subiantolondo irengkebebasan persLSMkritikYLBHI

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi · 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional · 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan · 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum · 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan · 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap