Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mencari solusi guna mengatasi permasalahan sampah yang kian menumpuk di Ibu Kota. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan membebaskan lahan seluas 40 hektare di kawasan Ciangir, Legok, Provinsi Banten. Lahan ini nantinya akan difungsikan secara khusus sebagai lokasi pengolahan sampah organik yang berasal dari wilayah Jakarta.
Langkah penyediaan lahan baru di luar daerah ini bertujuan utama untuk mengurangi beban penampungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Selama ini, TPST Bantargebang menjadi tumpuan utama pembuangan sampah warga Jakarta, sehingga kapasitasnya terus terbebani. Dengan adanya fasilitas baru di Legok, sebagian volume sampah, khususnya kategori organik, dapat dialihkan pengolahannya ke sana.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjadwalkan kunjungan langsung ke lokasi lahan di Legok tersebut pada hari Jumat (31/7). Kunjungan ini dimaksudkan untuk meninjau kesiapan lahan secara langsung. "Ada 40 hektare, besok saya akan melihat dan ini merupakan satu bagian dari ekosistem penanganan sampah yang ada di Jakarta," kata Pramono.
Sementara sampah organik akan dialihkan ke Legok, Pemprov DKI Jakarta juga telah merancang skema penanganan untuk sampah anorganik. Jenis sampah ini nantinya akan diolah melalui fasilitas dengan konsep kurangi, pakai kembali, dan daur ulang atau Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R). Hasil akhir dari pengolahan sampah anorganik di TPS 3R ini berupa bahan bakar alternatif yang dikenal sebagai Refuse Derived Fuel (RDF), yang nantinya akan didistribusikan untuk dikirim ke pabrik semen.
Pemprov DKI Targetkan Penataan 50 RW Kumuh pada 2027

Di samping penyiapan lahan baru di Banten, pembenahan di TPST Bantargebang sendiri juga mulai berjalan. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem controlled landfill (penimbunan terkendali) secara bertahap. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari masa transisi untuk menghentikan metode pembuangan sampah terbuka atau open dumping yang selama ini mendominasi.
Metode controlled landfill ini diterapkan dengan cara mengatur penempatan dan pemadatan sampah secara lebih tertata di area penimbunan. Setelah ditumpuk dan dipadatkan, sampah tersebut akan ditutup secara berkala menggunakan material tertentu. Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar, seperti mengurangi bau tidak sedap, menekan risiko terjadinya kebakaran, meminimalkan dampak lingkungan, serta mengurangi potensi terjadinya longsor pada gunungan sampah.
Upaya pembenahan tata kelola sampah ini sejalan dengan peta jalan "Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola". Peta jalan tersebut disusun melalui kolaborasi erat antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui peta jalan ini, pemerintah daerah menargetkan perubahan komposisi metode pengelolaan sampah menjadi lebih terstruktur secara bertahap.
Pemprov DKI Pastikan LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Siap Beroperasi Agustus 2026

Berdasarkan data performa pengelolaan sampah pada kuartal II tahun 2026, praktik open dumping masih sangat mendominasi di TPST Bantargebang dengan persentase mencapai 72,56 persen dari total pembuangan. Sementara itu, volume sampah yang berhasil diolah melalui berbagai fasilitas pengolahan yang ada baru menyentuh angka 7,59 persen.
Memasuki kuartal III dan IV tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta menargetkan perubahan angka yang cukup signifikan. Porsi pembuangan dengan metode open dumping ditargetkan turun ke angka 50,34 persen. Sebaliknya, penerapan sistem controlled landfill ditargetkan mulai menyumbang porsi sebesar 8,39 persen, sedangkan kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas pengolahan ditargetkan melonjak menjadi 20,28 persen.






