Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mencari solusi guna mengatasi permasalahan sampah yang kian menumpuk di Ibu Kota. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan membebaskan lahan seluas 40 hektare di kawasan Ciangir, Legok, Provinsi Banten. Lahan ini nantinya akan difungsikan secara khusus sebagai lokasi pengolahan sampah organik yang berasal dari wilayah Jakarta.
Langkah penyediaan lahan baru di luar daerah ini bertujuan utama untuk mengurangi beban penampungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Selama ini, TPST Bantargebang menjadi tumpuan utama pembuangan sampah warga Jakarta, sehingga kapasitasnya terus terbebani. Dengan adanya fasilitas baru di Legok, sebagian volume sampah, khususnya kategori organik, dapat dialihkan pengolahannya ke sana.








