Mahkamah Konstitusi akhirnya menutup celah praktik bisnis telekomunikasi yang selama ini merugikan jutaan pengguna internet di Indonesia. Pada 23 Juli 2026, lembaga ini membacakan putusan yang melarang penghapusan sepihak sisa kuota internet yang sudah dibayar konsumen. Majelis hakim menilai, klausul kuota hangus dalam paket layanan telah mengabaikan prinsip keadilan dan hanya menguntungkan pelaku usaha. Keputusan ini bukan sekadar koreksi teknis, melainkan penegasan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum.
Perkara bernomor 273/PUU-XXIII/2025 ini berawal dari gugatan terhadap Pasal 28 ayat (1) yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal tersebut dianggap memberi ruang bagi operator untuk menerapkan kebijakan hangus tanpa mekanisme pengembalian atau pilihan bagi pelanggan. MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan bahwa pengaturan layanan kuota internet wajib mengedepankan perlindungan konsumen, tidak melulu mengejar kepentingan bisnis. Meski begitu, kewenangan menetapkan besaran tarif tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Jambore HSSE Pertamina Memperkuat Fondasi di Tengah Ekspansi Energi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut putusan ini sebagai kemenangan bersejarah. Ketua YLKI, Niti Emiliana, menuturkan putusan itu menjadi tonggak penting dalam perjuangan hak-hak konsumen di era digital. Ia menekankan bahwa MK kembali membuktikan diri sebagai benteng konstitusi yang memberi ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi kebijakan publik yang tak berpihak. Niti juga mengungkapkan momen emosional karena YLKI turut mengawal langsung proses hukum tersebut, mulai dari penyampaian keterangan sebagai saksi hingga menyaksikan pembacaan putusan.
Salah satu konsekuensi paling konkret dari putusan ini adalah mandat bagi penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan paket kuota dengan mekanisme rollover. Sisa kuota yang tidak terpakai tidak boleh serta-merta lenyap, melainkan bisa dialihkan ke periode berikutnya. Lebih dari itu, operator harus menghadirkan opsi rollover dan non-rollover, memberikan konsumen kebebasan penuh untuk memilih sesuai kebutuhan dan daya beli. Transparansi informasi mengenai sisa kuota dan hak konsumen menjadi bagian tak terpisahkan dari aturan baru ini.
Efek Kejut Dody Hanggodo, Membenahi Cuti Palsu di Tengah Hoaks Kematian ASN

Putusan ini juga membawa pesan lebih luas: perlindungan konsumen di sektor digital tak boleh dipandang sebelah mata. Niti berharap keputusan Mahkamah Konstitusi menjadi titik awal reformasi pelayanan telekomunikasi di Indonesia. Hak konstitusional warga untuk mendapatkan perlindungan hukum atas uang yang telah dibayarkan, menurutnya, tidak bisa dinegosiasikan. Kini, pemerintah dan operator seluler memiliki pekerjaan rumah untuk segera menyesuaikan skema layanan mereka agar selaras dengan semangat keadilan yang digariskan konstitusi.






