apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Teknologi

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, MK Perkuat Hak Konsumen

Togar PanjaitanDiterbitkan 27 Jul 2026 - 00.50 路 4 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kuota Internet Tak Boleh Hangus, MK Perkuat Hak Konsumen
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Mahkamah Konstitusi akhirnya menutup celah praktik bisnis telekomunikasi yang selama ini merugikan jutaan pengguna internet di Indonesia. Pada 23 Juli 2026, lembaga ini membacakan putusan yang melarang penghapusan sepihak sisa kuota internet yang sudah dibayar konsumen. Majelis hakim menilai, klausul kuota hangus dalam paket layanan telah mengabaikan prinsip keadilan dan hanya menguntungkan pelaku usaha. Keputusan ini bukan sekadar koreksi teknis, melainkan penegasan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum.

Perkara bernomor 273/PUU-XXIII/2025 ini berawal dari gugatan terhadap Pasal 28 ayat (1) yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal tersebut dianggap memberi ruang bagi operator untuk menerapkan kebijakan hangus tanpa mekanisme pengembalian atau pilihan bagi pelanggan. MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan bahwa pengaturan layanan kuota internet wajib mengedepankan perlindungan konsumen, tidak melulu mengejar kepentingan bisnis. Meski begitu, kewenangan menetapkan besaran tarif tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Baca Juga

Bakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan Sitaro

Bakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan Sitaro

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut putusan ini sebagai kemenangan bersejarah. Ketua YLKI, Niti Emiliana, menuturkan putusan itu menjadi tonggak penting dalam perjuangan hak-hak konsumen di era digital. Ia menekankan bahwa MK kembali membuktikan diri sebagai benteng konstitusi yang memberi ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi kebijakan publik yang tak berpihak. Niti juga mengungkapkan momen emosional karena YLKI turut mengawal langsung proses hukum tersebut, mulai dari penyampaian keterangan sebagai saksi hingga menyaksikan pembacaan putusan.

Salah satu konsekuensi paling konkret dari putusan ini adalah mandat bagi penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan paket kuota dengan mekanisme rollover. Sisa kuota yang tidak terpakai tidak boleh serta-merta lenyap, melainkan bisa dialihkan ke periode berikutnya. Lebih dari itu, operator harus menghadirkan opsi rollover dan non-rollover, memberikan konsumen kebebasan penuh untuk memilih sesuai kebutuhan dan daya beli. Transparansi informasi mengenai sisa kuota dan hak konsumen menjadi bagian tak terpisahkan dari aturan baru ini.

Baca Juga

Indosat, Ooredoo, Nokia, dan NVIDIA Berkolaborasi Luncurkan Zankore untuk Bangun Infrastruktur AI

Indosat, Ooredoo, Nokia, dan NVIDIA Berkolaborasi Luncurkan Zankore untuk Bangun Infrastruktur AI

Putusan ini juga membawa pesan lebih luas: perlindungan konsumen di sektor digital tak boleh dipandang sebelah mata. Niti berharap keputusan Mahkamah Konstitusi menjadi titik awal reformasi pelayanan telekomunikasi di Indonesia. Hak konstitusional warga untuk mendapatkan perlindungan hukum atas uang yang telah dibayarkan, menurutnya, tidak bisa dinegosiasikan. Kini, pemerintah dan operator seluler memiliki pekerjaan rumah untuk segera menyesuaikan skema layanan mereka agar selaras dengan semangat keadilan yang digariskan konstitusi.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah Konstitusikuota internetperlindungan konsumentelekomunikasiYLKIrollover

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap