Kasus promosi rokok elektrik atau vape yang melibatkan anak-anak di bawah umur kini tengah menjadi perhatian publik setelah kreator konten Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama panggung Bigmo, dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan yang ditujukan kepada Bigmo ini telah resmi diterima oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan menyusul adanya dugaan tindakan eksploitasi anak secara ekonomi yang terjadi dalam sebuah tayangan siaran langsung di media sosial.
Persoalan ini bermula dari beredarnya rekaman siaran langsung yang menampilkan Bigmo sedang berinteraksi dengan beberapa anak kecil. Dalam video tersebut, Bigmo terlihat meminta anak-anak yang berada di bawah umur tersebut untuk menyebutkan nama dari produk liquid vape yang sedang dipromosikannya. Aksi ini langsung memicu reaksi negatif dari warganet dan sesama pembuat konten. Salah satu pihak yang melayangkan kritik keras adalah influencer Sadam Permana. Melalui akun Instagram pribadinya dengan nama pengguna @sadampermana.w, Sadam mengkritik keras tindakan Bigmo serta Melvin Erio karena telah melibatkan anak-anak dalam kegiatan promosi produk rokok elektrik selama siaran langsung tersebut berjalan.
Mengenai perkembangan proses hukum, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan konfirmasi resmi mengenai adanya laporan tersebut pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Budi Hermanto menjelaskan bahwa hingga saat ini, laporan yang masuk masih berada dalam tahap pengaduan. Hal ini dikarenakan identitas dari anak-anak yang diduga menjadi korban dalam konten tersebut masih belum diketahui secara pasti. Oleh karena itu, Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya kini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan proses penyelidikan, yang meliputi upaya mengidentifikasi identitas anak-anak yang diduga menjadi korban serta mendalami peristiwa yang dilaporkan secara menyeluruh.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Dampak dari penayangan siaran langsung tersebut juga langsung memengaruhi hubungan kerja sama bisnis Bigmo. Merek vape yang dipromosikan oleh Bigmo, yaitu Tazelab, langsung mengambil tindakan tegas dengan memutus kontrak kerja sama mereka. Pihak Tazelab menyampaikan keputusan tersebut melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram mereka, @tazelab, pada tanggal 30 Juli 2026. Dalam pernyataan tersebut, Tazelab menegaskan bahwa cuplikan video yang beredar di masyarakat merupakan bentuk interaksi spontan yang terjadi sepenuhnya di luar arahan, perencanaan, maupun sepengetahuan dari pihak brand.
Lebih lanjut, Tazelab juga menyatakan secara tertulis bahwa interaksi tersebut sama sekali bukan bagian dari konsep kampanye, materi komunikasi, ataupun aktivitas promosi yang dirancang oleh mereka. Sejak awal berdiri, pihak Tazelab mengeklaim bahwa mereka tidak pernah mengarahkan, mendorong, ataupun menjadikan anak-anak di bawah umur sebagai target dalam setiap kegiatan pemasaran produk mereka.
Bupati Kediri Lantik 121 Pejabat Baru untuk Isi Jabatan Kosong

Setelah kasus ini ramai diperbincangkan dan berujung pada laporan polisi, Bigmo akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Bigmo melalui sebuah siaran langsung di saluran YouTube pribadinya, Niceguymo, pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Dalam siaran tersebut, Bigmo mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan yang tidak dapat dibenarkan. Ia juga menyatakan kesadarannya bahwa produk-produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen yang sudah dewasa, sehingga tidak sepantasnya melibatkan anak-anak di bawah umur.






