apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv Terkait Kasus Gratifikasi

Domu TobingDiterbitkan 20 Agu 2026 - 02.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv Terkait Kasus Gratifikasi
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Penahanan ini dilakukan oleh penyidik terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat perpajakan tersebut. Sebelum keputusan penahanan diambil, penyidik KPK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan intensif terhadap Muhammad Haniv sebagai tersangka sejak pagi hari pada hari penahanan dilakukan. Adapun kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan dirinya ini diduga terjadi saat Muhammad Haniv masih aktif mengemban jabatan sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada kurun waktu antara tahun 2015 hingga tahun 2018.

Proses penahanan terhadap Muhammad Haniv ini akhirnya dilakukan setelah dirinya menyandang status sebagai tersangka dalam jangka waktu yang cukup lama, yakni lebih dari satu tahun sejak diumumkan pertama kali. Berdasarkan catatan administrasi penegakan hukum di KPK, Muhammad Haniv sebenarnya sudah memegang status tersangka sejak tanggal 12 Februari 2025. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan keterangan resmi bahwa perkara yang menjerat mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus ini dikategorikan sebagai salah satu bentuk kasus tunggakan atau carry over yang ada di KPK sejak tahun 2025. Penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi ini sendiri diketahui telah diterbitkan dokumen penyidikannya secara resmi sejak bulan Februari tahun 2025 yang lalu.

Baca Juga

KPK Jawab Klaim Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

KPK Jawab Klaim Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Terkait dengan konstruksi perkara atau dugaan tindakan korupsi yang dilakukan, pihak KPK menduga kuat bahwa Muhammad Haniv telah memanfaatkan posisi dan kewenangan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak luar. Uang yang diminta oleh Muhammad Haniv tersebut diduga tidak digunakan untuk keperluan dinas ataupun kepentingan negara, melainkan dialokasikan untuk menyokong kebutuhan modal usaha bisnis fashion yang sedang dijalankan oleh anaknya. Demi mendapatkan aliran dana segar tersebut, Muhammad Haniv diduga berinisiatif mengirimkan pesan permintaan bantuan modal melalui surat elektronik atau email secara khusus kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Baca Juga

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Pegadaian Salurkan Bantuan ke Enam Kabupaten

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Pegadaian Salurkan Bantuan ke Enam Kabupaten

Tindakan Muhammad Haniv yang mengirimkan email berisi permohonan bantuan modal tersebut kemudian direspons oleh beberapa perusahaan wajib pajak yang menjadi sasaran permintaannya. Perusahaan-perusahaan wajib pajak tersebut akhirnya mengirimkan sejumlah uang yang disebut sebagai dana sponsorship secara langsung ke rekening pribadi milik anak dari Muhammad Haniv. Berdasarkan proses penyidikan dan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik KPK, akumulasi uang sponsorship yang berhasil dikumpulkan dan dikirimkan oleh perusahaan-perusahaan wajib pajak ke rekening anak tersangka tersebut mencapai jumlah sekitar Rp 700 juta.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKkorupsi

Berita Terbaru Lainnya

KPK Jawab Klaim Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kerugian Negara Kasus Kuota HajiGempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Pegadaian Salurkan Bantuan ke Enam KabupatenMomen Hangat Prabowo Bertemu Petugas HUT ke-81 RI di Istana MerdekaPrakiraan Cuaca BMKG hingga 21 Agustus, Jakarta Berpotensi HujanPenyebab Pengusaha Masih Menahan Perekrutan Karyawan BaruPersaingan Bisnis Logistik E-Commerce Indonesia Makin KetatUpdate Gempa Flores, 71 Korban Meninggal, 59.647 Orang PengungsiUtang Rp876 Triliun untuk APBN 2027, Investasi atau Beban Baru?

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap