apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Komisi I DPR Desak Pemerintah Segera Bentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Nyaring AranDiterbitkan 22 Agu 2026 - 01.57 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Komisi I DPR Desak Pemerintah Segera Bentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Langkah pengawasan terhadap keamanan data masyarakat di Indonesia kini memasuki fase krusial seiring dengan semakin dekatnya tenggat waktu implementasi penuh regulasi privasi data. Publik menanti kejelasan mengenai bagaimana mekanisme penegakan aturan dan penerapan sanksi uu pelindungan data pribadi kominfo akan dijalankan di lapangan. Kesiapan kelembagaan menjadi faktor penentu utama agar aturan ini tidak sekadar menjadi hukum di atas kertas, melainkan instrumen yang benar-benar melindungi hak privasi warga negara.

Dorongan kuat untuk mempercepat kesiapan ini datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mendesak pemerintah untuk segera membentuk otoritas pelindungan data pribadi (PDP) yang independen. Keberadaan lembaga ini dinilai mendesak agar pengawasan dan eksekusi aturan hukum dapat berjalan secara objektif tanpa benturan kepentingan. Menurut Sukamta, pembentukan otoritas PDP yang mandiri merupakan langkah krusial yang harus segera direalisasikan oleh pemerintah guna memastikan seluruh ekosistem digital mematuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.

Baca Juga

Panduan Niat dan Ketentuan Mandi Wajib setelah Masa Nifas

Panduan Niat dan Ketentuan Mandi Wajib setelah Masa Nifas

Tanpa adanya otoritas pengawas yang definitif, penerapan sanksi uu pelindungan data pribadi kominfo dikhawatirkan tidak dapat berjalan secara optimal. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mengamanatkan sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pihak pengelola data yang lalai atau menyalahgunakan informasi sensitif masyarakat. Namun, pembagian wewenang antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai regulator saat ini dengan lembaga pengawas independen yang akan dibentuk masih memerlukan kejelasan hukum yang lebih rinci. Ketidakpastian mengenai struktur lembaga pengawas ini berpotensi menghambat proses penegakan hukum saat terjadi pelanggaran atau kebocoran data.

Hingga saat ini, informasi mendetail mengenai struktur final, wewenang penuh, serta tanggal pasti peluncuran lembaga otoritas PDP tersebut masih belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Proses transisi dan perumusan aturan turunan yang mengatur mekanisme teknis pengenaan sanksi denda administratif maupun operasional juga masih terus berjalan. Keterbatasan informasi publik mengenai perkembangan regulasi turunan ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri yang dituntut untuk segera menyesuaikan sistem tata kelola data mereka sesuai standar undang-undang baru.

Baca Juga

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Korban Bencana di NTT

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Korban Bencana di NTT

Langkah mendesak yang kini dinantikan adalah keputusan pemerintah terkait pembentukan komisi atau otoritas independen tersebut. Sinergi antara Kominfo, DPR, dan lembaga terkait sangat dibutuhkan untuk menyelaraskan persiapan teknis sebelum sanksi hukum benar-benar diberlakukan secara menyeluruh. Keberhasilan implementasi regulasi ini pada akhirnya akan sangat bergantung pada ketegasan lembaga pengawas dalam mengeksekusi sanksi terhadap para pelanggar, baik dari sektor swasta maupun instansi publik.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RI

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Targetkan 4.100 ASN Pindah ke IKN pada 2028Rupiah Menguat ke Rp17.740 per Dolar AS di Tengah Pelemahan GreenbackBSI Bersiap Kembangkan Produk ETF Emas dan Perluas Bisnis Simpanan EmasTelkom Rampingkan Anak Usaha dari 68 Menjadi 18 EntitasPerkuat Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan di Koperasi Awards 2026Perluas Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan Raih Koperasi Awards 2026Warga Binaan Lapas Garut Dilibatkan dalam Produksi Pupuk Organik Cair dari Limbah KulitPanduan Niat dan Ketentuan Mandi Wajib setelah Masa Nifas

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap