Kemenangan gugatan warga biasa atas hangusnya sisa kuota internet kini memasuki babak baru di tingkat regulator. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penyedia jasa telekomunikasi menghanguskan sisa kuota data konsumen begitu saja. Langkah hukum yang diinisiasi oleh seorang pengemudi ojek online, pedagang kuliner, dan seorang dosen ini berhasil memaksa pemerintah untuk menyusun ulang aturan main bisnis internet di tanah air demi melindungi hak-hak konsumen.








