Kematian misterius Sutrimo, seorang pria yang ditemukan tidak bernyawa setelah tak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini bergulir menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini bukan sekadar peristiwa kematian biasa, melainkan menyeret perhatian karena korban diduga kuat memiliki hubungan kerja sebagai Kepala Rumah Tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Relasi kekuasaan yang melingkari latar belakang korban membuat penuntasan kasus ini dinilai krusial demi menjaga marwah hukum dan keadilan.
Kronologi bermula pada Kamis, 23 Juli 2026, saat Sutrimo ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di area halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru. Upaya penyelamatan dilakukan dengan melarikan korban menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Namun, takdir berkata lain. Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia sesampainya di rumah sakit. Saat ini, aparat kepolisian tengah berupaya merangkai teka-teki peristiwa ini dengan memeriksa sejumlah saksi kunci, mulai dari keluarga korban, sopir ambulans, hingga tenaga medis yang sempat menangani korban.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Melihat adanya potensi sensitivitas yang tinggi, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak ekstra cepat. Gabungan organisasi yang terdiri dari Imparsial, DEJURE, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG ini mengingatkan bahwa waktu adalah musuh utama dalam pembuktian hukum. Mereka mendesak polisi segera mengamankan seluruh bukti vital, termasuk rekam medis, riwayat komunikasi terakhir korban, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, hingga jejak digital. Keterlambatan dalam mengamankan bukti-bukti ini dikhawatirkan dapat membuka celah terjadinya impunitas atau hilangnya petunjuk penting.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk mengusut tuntas setiap kematian yang dinilai tidak wajar, terlebih jika ada indikasi keterkaitan dengan pusaran kekuasaan. Mengingat posisi sensitif mantan atasan korban di institusi kejaksaan, penyelidikan kasus ini dituntut memenuhi standar transparansi yang jauh lebih tinggi dari biasanya. Proses hukum harus dipastikan bersih dari segala bentuk konflik kepentingan, intervensi pihak luar, maupun spekulasi liar yang dapat mengaburkan fakta sebenarnya di lapangan.
Ada 64 Hotspot Karhutla di Sumut, Paling Banyak di Karo

Di sisi lain, perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi-saksi kunci menjadi prioritas yang tidak boleh diabaikan. Koalisi Masyarakat Sipil meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun tangan memberikan jaminan keamanan serta pendampingan psikososial. Keluarga Sutrimo tidak boleh sekadar diposisikan sebagai objek dalam proses pemeriksaan kepolisian, melainkan harus diakui hak-haknya untuk mendapatkan kebenaran, keadilan, dan pemulihan secara utuh. Hingga kini, upaya konfirmasi kepada kuasa hukum mantan Jampidsus terkait status kepegawaian korban masih belum mendapatkan respons resmi, sementara polisi terus mendalami identitas lengkap korban.






