Kebijakan perdagangan luar negeri Amerika Serikat kembali memicu ketegangan domestik yang serius. Pada Senin waktu setempat, koalisi yang terdiri dari 25 negara bagian di Amerika Serikat secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump. Langkah hukum ini dipicu oleh penetapan tarif impor baru berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen yang menyasar 60 mitra dagang negara tersebut. Upaya perlawanan hukum ini menandai babak baru perseteruan antara pemerintah federal dan pemerintah daerah terkait wewenang ekonomi.
Gugatan ini muncul tidak lama setelah tarif baru tersebut resmi diberlakukan sejak bulan lalu. Kebijakan proteksionis ini mencakup wilayah perdagangan yang sangat luas, menargetkan 59 negara serta Uni Eropa, yang jika diakumulasikan mewakili sekitar 99,4 persen dari keseluruhan nilai impor Amerika Serikat. Koalisi negara bagian menilai bahwa pengenaan tarif baru ini sebenarnya hanyalah dalih dari pihak administrasi Trump untuk menghidupkan kembali pajak impor yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada Februari lalu.








