Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) seharusnya menjadi gerbang aman bagi siswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan pendidikan mereka. Namun, tradisi tahunan mewajibkan siswa mengunggah foto diri berbingkai digital atau twibbon di media sosial justru membuka celah bahaya. Tanpa disadari, sekolah-sekolah yang mewajibkan aktivitas ini tengah menuntun anak-anak didik mereka masuk ke dalam perangkap kerentanan digital yang siap dieksploitasi oleh pelaku kejahatan siber.
Praktik ini telah mengakar kuat sebagai bagian dari promosi sekolah dan metode perkenalan. Di sebuah SMK di Cimahi, Jawa Barat, misalnya, tradisi twibbon ini dilaporkan telah berjalan selama sekitar lima tahun. Panitia penyelenggara menggunakannya agar pengurus OSIS dapat mengenali wajah siswa baru sebelum kegiatan dimulai. Bagi siswa yang enggan berpartisipasi, sanksi ringan seperti menyanyi di depan umum sering kali menanti. Sayangnya, demi kepatuhan tugas sekolah, siswa kerap mengabaikan privasi dengan menyebarkan nama lengkap, foto wajah, hingga asal sekolah di ruang publik digital.
Tribun VIP Drift Speed Fest di Purwokerto Roboh, Puluhan Penonton Terluka

Dampak negatif dari paparan informasi ini bukan sekadar teori. Penelusuran di media sosial menunjukkan bahwa unggahan twibbon MPLS kerap menjadi sasaran empuk komentar tidak pantas. Beberapa siswa menjadi korban perundungan siber karena dianggap pamer, sementara yang lain menerima komentar bernada pelecehan seksual, seperti yang dialami seorang siswa baru di Denpasar, Bali. Tidak jarang pula foto yang diunggah dinilai kurang pantas oleh panitia sendiri, seperti menampilkan latar belakang minuman keras atau pakaian yang dianggap terlalu terbuka.
Pakar Komunikasi Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, menegaskan bahwa kompilasi data pribadi berupa wajah, nama, dan asal sekolah merupakan komoditas berharga bagi pelaku kejahatan. Data tersebut mempermudah aktivitas penguntitan, penculikan, hingga online grooming. Lebih mengkhawatirkan lagi, kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini memungkinkan rekayasa wajah (deepfake) untuk konten pornografi. Firman juga menyoroti bahwa kewajiban twibbon ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang melarang anak di bawah 16 tahun mengoperasikan media sosial secara mandiri.
Fajar dan Fikri Pertahankan Gelar Juara di China Open 2026

Senada dengan itu, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengingatkan bahwa penggabungan berbagai informasi pribadi memperbesar risiko eksploitasi identitas secara drastis. Jika sekolah tetap ingin memanfaatkan twibbon untuk promosi, pembatasan informasi harus diperketat. Alfons menyarankan agar siswa tidak mencantumkan nama lengkap atau data sensitif lainnya. Selain itu, akses unggahan sebaiknya dibatasi hanya untuk lingkaran pertemanan terdekat dan segera dihapus setelah seluruh rangkaian kegiatan MPLS berakhir demi menjaga keamanan jangka panjang anak-anak di dunia maya.






