Kasus penebangan 10 pohon besar di kawasan Jalan LLRE Martadinata, atau yang juga dikenal sebagai Jalan Riau, Kota Bandung, kini tengah menjadi perhatian publik. Peristiwa penebangan yang terjadi di depan lapangan padel tersebut diketahui sudah berlangsung sejak tanggal 29 Juni 2026. Kasus ini sempat membuat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sangat marah besar. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Bandung masih terus memproses kasus tersebut dan telah mengambil langkah tegas dengan meningkatkan eskalasi penanganan kasus dari yang awalnya dikategorikan sebagai pelanggaran ringan kini menjadi pelanggaran berat.
Menyikapi perkembangan tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, turut memberikan tanggapannya. Dalam keterangan resmi yang disampaikannya pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, Radea menyatakan bahwa peristiwa penebangan 10 pohon besar di kawasan tersebut bukanlah tindakan spontan yang dilakukan oleh perorangan secara tiba-tiba di lapangan.








