Kasus penebangan 10 pohon besar di kawasan Jalan LLRE Martadinata, atau yang juga dikenal sebagai Jalan Riau, Kota Bandung, kini tengah menjadi perhatian publik. Peristiwa penebangan yang terjadi di depan lapangan padel tersebut diketahui sudah berlangsung sejak tanggal 29 Juni 2026. Kasus ini sempat membuat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sangat marah besar. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Bandung masih terus memproses kasus tersebut dan telah mengambil langkah tegas dengan meningkatkan eskalasi penanganan kasus dari yang awalnya dikategorikan sebagai pelanggaran ringan kini menjadi pelanggaran berat.
Menyikapi perkembangan tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, turut memberikan tanggapannya. Dalam keterangan resmi yang disampaikannya pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, Radea menyatakan bahwa peristiwa penebangan 10 pohon besar di kawasan tersebut bukanlah tindakan spontan yang dilakukan oleh perorangan secara tiba-tiba di lapangan.
Sebagai seorang pakar di bidang hukum bisnis, Radea Respati Paramudhita menduga kuat bahwa aksi penebangan pohon ini merupakan tindakan yang terorganisasi, memiliki pemodal di belakangnya, serta berkaitan langsung dengan pembangunan fasilitas lapangan padel di lokasi kejadian. Berkaitan dengan hal tersebut, Radea mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk menerapkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar para pekerja di lapangan, melainkan harus diarahkan hingga ke pemilik manfaat atau beneficial owner dari entitas bisnis yang diduga berada di balik insiden penebangan tersebut.
Mengenal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Tidak hanya mendorong proses hukum pidana korporasi, Radea juga mendorong agar diajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi. Upaya hukum perdata ini dinilai penting sebagai bentuk restorasi atau pemulihan lingkungan yang telah mengalami kerusakan. Radea juga menekankan pentingnya kesetaraan dampak ekologis dalam proses pemulihan tersebut. Ia menegaskan agar pohon-pohon besar yang telah ditebang tidak diganti begitu saja dengan pohon yang berukuran kecil, karena dampak ekologis yang ditimbulkan jelas tidak sepadan.
Lebih lanjut, Radea juga menyoroti aspek pengawasan internal dari entitas bisnis yang bersangkutan. Menurutnya, kritik atas kelalaian pengawasan dalam kasus ini tidak semestinya hanya dialamatkan kepada dinas terkait, camat, atau lurah di wilayah setempat. Radea menjelaskan bahwa setiap perusahaan pada dasarnya telah memiliki organisasi dan aparat pengawas internal sendiri, yaitu Dewan Komisaris. Tugas utama dari Dewan Komisaris adalah mengawasi serta memonitor setiap tindakan yang dilakukan oleh direksi. Oleh karena itu, sorotan atas kelalaian pengawasan dalam insiden ini juga harus ditujukan kepada Dewan Komisaris dari perusahaan yang diduga terlibat.
Bantah Curi Start Pemilu 2029, Ahmad Ali Sebut PSI Mulai Lebih Awal

Di sisi lain, tantangan pengawasan wilayah di Kota Bandung memang cukup besar mengingat keterbatasan jumlah personel pengawas. DPRD Kota Bandung sendiri tercatat hanya memiliki 50 anggota Dewan yang harus menjangkau dan mengawasi wilayah kerja yang tersebar di 30 kecamatan di Kota Bandung. Dengan kondisi tersebut, kolaborasi pengawasan serta ketegasan hukum dari Pemerintah Kota Bandung dalam memproses kasus penebangan pohon ini, baik melalui jalur pidana maupun perdata, menjadi krusial untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi lingkungan perkotaan.






