apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politik

Ketika 'Londo Ireng' Kembali Menghantui Kebebasan Pers

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 26 Jul 2026 - 22.45 · 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketika 'Londo Ireng' Kembali Menghantui Kebebasan Pers
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Di tengah perayaan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa, sebuah istilah warisan kolonial tiba-tiba menyeruak dari mimbar presiden. Prabowo Subianto melontarkan sebutan “Londo Ireng” untuk menggambarkan pihak-pihak yang dianggap lebih setia kepada kepentingan asing, seraya menuding para jurnalis, pengamat, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat. Kalimat itu bukan sekadar selipan retoris di panggung politik. Bagi banyak telinga, ia adalah pukulan telak yang membuka kembali luka lama: betapa mudahnya kekuasaan meminjam dikotomi “pribumi lawan antek penjajah” untuk membungkam suara kritis yang seharusnya dijaga dalam demokrasi.

Istilah “Londo Ireng” memiliki akar sejarah yang kelam. Di masa kolonial Belanda, frasa itu dipakai untuk mencap orang-orang Indonesia yang bekerja atau berpihak kepada penjajah — sebuah label peyoratif yang menyiratkan pengkhianatan terhadap bangsa sendiri. Kini, saat diucapkan oleh seorang presiden, bobotnya tidak lagi sekadar ejekan lapangan. Ia menjadi stempel simbolik yang menempatkan pengawas kekuasaan sebagai musuh rakyat. Padahal, jurnalis dan lembaga pemantau bekerja dalam kerangka hukum yang jelas: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik. Menyamakan profesi mereka dengan “kolaborator asing” tidak hanya ahistoris, melainkan juga berbahaya karena mengaburkan batas antara kritik kebijakan dan pengkhianatan negara.

Baca Juga

Bupati Kediri Lantik 121 Pejabat Baru untuk Isi Jabatan Kosong

Bupati Kediri Lantik 121 Pejabat Baru untuk Isi Jabatan Kosong

Aliansi Jurnalis Independen bersama sejumlah organisasi pers segera menyatakan sikap. Mereka menilai pelabelan itu merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Dalam pernyataan resminya, mereka menegaskan bahwa pernyataan presiden bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. Negara justru berkewajiban menciptakan lingkungan yang aman bagi pers untuk bekerja profesional dan bertanggung jawab. Organisasi-organisasi itu mendesak Prabowo untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, menghentikan segala bentuk stigmatisasi, serta menjamin agar tidak ada lagi intimidasi atau kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol publik. Bagi mereka, membiarkan narasi “Londo Ireng” tanpa koreksi sama saja dengan memberi lampu hijau bagi represi berkedok nasionalisme.

Keresahan serupa datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. YLBHI memandang ucapan presiden bukan candaan politik, melainkan pelabelan sistemik yang mengkhianati mandat konstitusi. Presiden, kata mereka, bukanlah negara, dan kritik terhadap pemerintah bukanlah pengkhianatan terhadap republik. Yang lebih mengkhawatirkan, pernyataan yang disampaikan dengan wibawa jabatan itu dapat ditangkap sebagai pembenaran oleh aparat dan pendukung fanatik. Risikonya bukan abstrak: wartawan, pembela hak asasi manusia, mahasiswa, dan warga biasa yang mempertahankan hak-haknya telah berulang kali menghadapi intimidasi dan kekerasan. YLBHI juga membalik logika “siapa yang menggaji”, menegaskan bahwa rakyatlah yang membiayai negara melalui pajak, sehingga setiap warga negara berhak memeriksa dan mengkritik penggunaan anggaran serta kebijakan publik. Jika ada dugaan kerja sama dengan pihak asing yang melanggar hukum, jalurnya haruslah proses peradilan yang terbuka dan adil, bukan vonis dari atas podium.

Baca Juga

KPK Sita Bukti Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed

KPK Sita Bukti Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed

Peristiwa ini mengirim pesan dingin ke seluruh penjuru ruang sipil. Ketika istilah kolonial dihidupkan kembali untuk menstigma pengawas demokrasi, yang terancam bukan hanya nasib segelintir jurnalis, melainkan kesehatan republik itu sendiri. Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang mandiri, dan masyarakat sipil yang berani menyampaikan ketidaksetujuan. Tiga pilar itu bukan pengganggu stabilitas, melainkan pagar agar kekuasaan tak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Alih-alih mencari kambing hitam dengan kosakata masa penjajahan, sudah sewajarnya kepemimpinan negara memberi teladan dengan merangkul kritik sebagai bagian dari proses perbaikan. Mungkin, dari polemik “Londo Ireng” ini, kita perlu bertanya ulang: sudah sejauh mana bangsa ini benar-benar merdeka dari cara pikir kolonial yang memecah belah dan membungkam suara sendiri?

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

londo irengkebebasan persYLBHIPrabowodemokrasiAliansi Jurnalis Independen

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi · 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional · 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan · 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum · 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan · 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap