Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah merealisasikan pengajuan klaim asuransi untuk Barang Milik Negara (BMN) yang mengalami kerusakan akibat bencana alam di wilayah Sumatera. Pembayaran klaim asuransi ini disalurkan oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) dan realisasi pembayarannya mulai dilakukan sejak Senin, 27 Juli 2026. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan infrastruktur publik yang terdampak bencana alam tanpa harus membebani anggaran belanja secara berlebihan.
Proses penyerahan pembayaran klaim asuransi tersebut dilangsungkan secara resmi di Aula Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Jakarta. Acara serah terima ini disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Evita Manthovani. Adapun aset negara yang mendapatkan pembayaran klaim pada kesempatan ini adalah bangunan-bangunan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Fasilitas-fasilitas pendidikan tersebut sebelumnya mengalami kerusakan akibat musibah banjir yang dipicu oleh Siklon Senyar di wilayah Sumatera pada akhir tahun 2025 silam. Wilayah terdampak yang menerima dana pertanggungan ini mencakup Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berdasarkan rincian data yang disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Humas DJKN, Adi Wibowo, total nilai klaim asuransi BMN yang diajukan untuk kerusakan akibat bencana tersebut mencapai sekitar Rp27,02 miliar. Dari keseluruhan total pengajuan itu, sebagian besar dana telah berhasil direalisasikan. Nilai klaim yang telah selesai dibayarkan untuk aset-aset yang terdampak bencana tersebut adalah sebesar Rp20,98 miliar.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Sementara itu, sisa dari total klaim asuransi tersebut masih terbagi dalam beberapa tahapan administratif. Sebagian dana klaim dengan nilai sebesar Rp5,11 miliar saat ini masih berada dalam proses pembayaran oleh pihak konsorsium ABMN. Di sisi lain, terdapat pula sebagian kecil klaim senilai Rp932 juta yang hingga saat ini masih menunggu persetujuan dari kementerian atau lembaga terkait sebelum proses transfer dana dapat diselesaikan sepenuhnya.
Program Asuransi BMN ini sendiri merupakan inisiatif perlindungan aset negara yang telah dirintis dan berjalan secara konsisten sejak tahun 2019. Dalam perjalanannya, Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan efektivitas program perlindungan ini. Salah satu fokus utama yang dilakukan adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola melalui berbagai program pelatihan serta kolaborasi dengan sejumlah mitra strategis, termasuk kerja sama dengan Bank Dunia.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Sejak pertama kali diluncurkan, nilai pertanggungan dari program Asuransi BMN ini menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat signifikan. Pada tahun pertama pelaksanaannya di tahun 2019, nilai pertanggungan tercatat baru sebesar Rp10,73 triliun. Angka tersebut kemudian terus mengalami peningkatan yang pesat seiring dengan semakin banyaknya aset negara yang didaftarkan, hingga akhirnya mencapai Rp92,22 triliun pada tahun 2025. Peningkatan ini menunjukkan kesadaran yang semakin tinggi dari kementerian dan lembaga dalam memitigasi risiko kerusakan aset negara akibat bencana.






