Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah merealisasikan pengajuan klaim asuransi untuk Barang Milik Negara (BMN) yang mengalami kerusakan akibat bencana alam di wilayah Sumatera. Pembayaran klaim asuransi ini disalurkan oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) dan realisasi pembayarannya mulai dilakukan sejak Senin, 27 Juli 2026. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan infrastruktur publik yang terdampak bencana alam tanpa harus membebani anggaran belanja secara berlebihan.
Proses penyerahan pembayaran klaim asuransi tersebut dilangsungkan secara resmi di Aula Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Jakarta. Acara serah terima ini disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Evita Manthovani. Adapun aset negara yang mendapatkan pembayaran klaim pada kesempatan ini adalah bangunan-bangunan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Fasilitas-fasilitas pendidikan tersebut sebelumnya mengalami kerusakan akibat musibah banjir yang dipicu oleh Siklon Senyar di wilayah Sumatera pada akhir tahun 2025 silam. Wilayah terdampak yang menerima dana pertanggungan ini mencakup Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.








