Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penegasan bahwa keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegasan mengenai aturan ini didapatkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan secara khusus guna memperjelas landasan hukum yang diambil oleh Pemerintah Kota Pekanbaru terkait keputusan untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center tersebut.








