Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penegasan bahwa keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegasan mengenai aturan ini didapatkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan secara khusus guna memperjelas landasan hukum yang diambil oleh Pemerintah Kota Pekanbaru terkait keputusan untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center tersebut.
Rombongan DPRD Kota Pekanbaru yang melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, M. Dikky Suryadi Khusaini. Dalam kunjungan tersebut, M. Dikky Suryadi Khusaini didampingi oleh beberapa anggota Komisi I DPRD Pekanbaru yang turut serta mengawal jalannya konsultasi hukum ini. Anggota Komisi I yang ikut mendampingi antara lain adalah Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, serta Firman. Keterlibatan para anggota legislatif ini menunjukkan komitmen DPRD untuk mempelajari secara mendalam aspek legalitas pengelolaan aset daerah di Kota Pekanbaru.
Mengenal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Dari hasil konsultasi yang dilakukan dengan pihak kementerian, Kemendagri menegaskan kembali bahwa keputusan Pemkot Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB ruko STC memang telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tersebut mengacu secara langsung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan menentukan status hukum dari aset-aset yang berada di bawah wewenang mereka setelah masa kerja sama tertentu selesai.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, menjelaskan bahwa masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset Sukaramai Trade Center tersebut memang telah berakhir. Dengan selesainya masa kontrak kerja sama BGS tersebut, maka kepemilikan aset kini secara resmi telah kembali sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Firman juga menerangkan bahwa setelah masa kerja sama BGS berakhir, pengelolaan aset yang menjadi objek kerja sama harus mengikuti ketentuan mengenai Barang Milik Daerah yang berlaku. Berdasarkan aturan tersebut, pengelolaan aset ini tidak dapat secara otomatis diperpanjang melalui mekanisme Hak Guna Bangunan oleh pihak ketiga yang sebelumnya mengelola ruko tersebut.
Bantah Curi Start Pemilu 2029, Ahmad Ali Sebut PSI Mulai Lebih Awal

Lebih lanjut, Firman menegaskan bahwa kebijakan tidak adanya perpanjangan HGB ini tidak hanya berlaku secara parsial. Keputusan penolakan perpanjangan HGB ini berlaku untuk seluruh ruko yang berada di kawasan Sukaramai Trade Center, dan bukan hanya berlaku untuk 133 ruko saja. Selain itu, hasil konsultasi yang didapatkan oleh DPRD Kota Pekanbaru ini juga sejalan dan selaras dengan hasil konsultasi yang sebelumnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Pemko Pekanbaru. Dengan demikian, keputusan Pemkot Pekanbaru untuk mengembalikan aset daerah tersebut ke dalam pengelolaan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.






