apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politik

Kemendagri Tegaskan HGB Sukaramai Trade Center Tak Dapat Diperpanjang, DPRD Pekanbaru Sebut Sesuai Aturan

Agus CahyonoDiterbitkan 10 Agu 2026 - 07.55 路 4 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemendagri Tegaskan HGB Sukaramai Trade Center Tak Dapat Diperpanjang, DPRD Pekanbaru Sebut Sesuai Aturan
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penegasan bahwa keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegasan mengenai aturan ini didapatkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan secara khusus guna memperjelas landasan hukum yang diambil oleh Pemerintah Kota Pekanbaru terkait keputusan untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center tersebut.

Rombongan DPRD Kota Pekanbaru yang melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, M. Dikky Suryadi Khusaini. Dalam kunjungan tersebut, M. Dikky Suryadi Khusaini didampingi oleh beberapa anggota Komisi I DPRD Pekanbaru yang turut serta mengawal jalannya konsultasi hukum ini. Anggota Komisi I yang ikut mendampingi antara lain adalah Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, serta Firman. Keterlibatan para anggota legislatif ini menunjukkan komitmen DPRD untuk mempelajari secara mendalam aspek legalitas pengelolaan aset daerah di Kota Pekanbaru.

Baca Juga

Mengenal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Mengenal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Dari hasil konsultasi yang dilakukan dengan pihak kementerian, Kemendagri menegaskan kembali bahwa keputusan Pemkot Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB ruko STC memang telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tersebut mengacu secara langsung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan menentukan status hukum dari aset-aset yang berada di bawah wewenang mereka setelah masa kerja sama tertentu selesai.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, menjelaskan bahwa masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset Sukaramai Trade Center tersebut memang telah berakhir. Dengan selesainya masa kontrak kerja sama BGS tersebut, maka kepemilikan aset kini secara resmi telah kembali sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Firman juga menerangkan bahwa setelah masa kerja sama BGS berakhir, pengelolaan aset yang menjadi objek kerja sama harus mengikuti ketentuan mengenai Barang Milik Daerah yang berlaku. Berdasarkan aturan tersebut, pengelolaan aset ini tidak dapat secara otomatis diperpanjang melalui mekanisme Hak Guna Bangunan oleh pihak ketiga yang sebelumnya mengelola ruko tersebut.

Baca Juga

Bantah Curi Start Pemilu 2029, Ahmad Ali Sebut PSI Mulai Lebih Awal

Bantah Curi Start Pemilu 2029, Ahmad Ali Sebut PSI Mulai Lebih Awal

Lebih lanjut, Firman menegaskan bahwa kebijakan tidak adanya perpanjangan HGB ini tidak hanya berlaku secara parsial. Keputusan penolakan perpanjangan HGB ini berlaku untuk seluruh ruko yang berada di kawasan Sukaramai Trade Center, dan bukan hanya berlaku untuk 133 ruko saja. Selain itu, hasil konsultasi yang didapatkan oleh DPRD Kota Pekanbaru ini juga sejalan dan selaras dengan hasil konsultasi yang sebelumnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Pemko Pekanbaru. Dengan demikian, keputusan Pemkot Pekanbaru untuk mengembalikan aset daerah tersebut ke dalam pengelolaan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriPekanbaruDPRD PekanbaruSukaramai Trade Center

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap