apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsPopuler
Beranda/Politik

Kemendagri Tegaskan HGB Sukaramai Trade Center Tak Dapat Diperpanjang, DPRD Pekanbaru Sebut Sesuai Aturan

Agus CahyonoDiterbitkan 10 Agu 2026 - 07.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemendagri Tegaskan HGB Sukaramai Trade Center Tak Dapat Diperpanjang, DPRD Pekanbaru Sebut Sesuai Aturan
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penegasan bahwa keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegasan mengenai aturan ini didapatkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan secara khusus guna memperjelas landasan hukum yang diambil oleh Pemerintah Kota Pekanbaru terkait keputusan untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center tersebut.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Rombongan DPRD Kota Pekanbaru yang melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, M. Dikky Suryadi Khusaini. Dalam kunjungan tersebut, M. Dikky Suryadi Khusaini didampingi oleh beberapa anggota Komisi I DPRD Pekanbaru yang turut serta mengawal jalannya konsultasi hukum ini. Anggota Komisi I yang ikut mendampingi antara lain adalah Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, serta Firman. Keterlibatan para anggota legislatif ini menunjukkan komitmen DPRD untuk mempelajari secara mendalam aspek legalitas pengelolaan aset daerah di Kota Pekanbaru.

Baca Juga

Megawati Soekarnoputri Hadiri Peluncuran Buku Autobiografi Erros Djarot di Gedung Kesenian Jakarta

Megawati Soekarnoputri Hadiri Peluncuran Buku Autobiografi Erros Djarot di Gedung Kesenian Jakarta

Dari hasil konsultasi yang dilakukan dengan pihak kementerian, Kemendagri menegaskan kembali bahwa keputusan Pemkot Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB ruko STC memang telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tersebut mengacu secara langsung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan menentukan status hukum dari aset-aset yang berada di bawah wewenang mereka setelah masa kerja sama tertentu selesai.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, menjelaskan bahwa masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset Sukaramai Trade Center tersebut memang telah berakhir. Dengan selesainya masa kontrak kerja sama BGS tersebut, maka kepemilikan aset kini secara resmi telah kembali sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Firman juga menerangkan bahwa setelah masa kerja sama BGS berakhir, pengelolaan aset yang menjadi objek kerja sama harus mengikuti ketentuan mengenai Barang Milik Daerah yang berlaku. Berdasarkan aturan tersebut, pengelolaan aset ini tidak dapat secara otomatis diperpanjang melalui mekanisme Hak Guna Bangunan oleh pihak ketiga yang sebelumnya mengelola ruko tersebut.

Baca Juga

Komisi III DPR RI Bantah Adanya Surpres Pergantian Kapolri

Komisi III DPR RI Bantah Adanya Surpres Pergantian Kapolri

Lebih lanjut, Firman menegaskan bahwa kebijakan tidak adanya perpanjangan HGB ini tidak hanya berlaku secara parsial. Keputusan penolakan perpanjangan HGB ini berlaku untuk seluruh ruko yang berada di kawasan Sukaramai Trade Center, dan bukan hanya berlaku untuk 133 ruko saja. Selain itu, hasil konsultasi yang didapatkan oleh DPRD Kota Pekanbaru ini juga sejalan dan selaras dengan hasil konsultasi yang sebelumnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Pemko Pekanbaru. Dengan demikian, keputusan Pemkot Pekanbaru untuk mengembalikan aset daerah tersebut ke dalam pengelolaan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriPekanbaruDPRD PekanbaruSukaramai Trade Center

Berita Terbaru Lainnya

Seskab Teddy Hadiri Persiapan MPLS, Disambut Puisi Harapan Siswa Sekolah RakyatProgram Bedah Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Sumenep Mulai BerjalanPemilik Lapangan Padel di Bandung Didenda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 PohonMegawati Soekarnoputri Hadiri Peluncuran Buku Autobiografi Erros Djarot di Gedung Kesenian JakartaKapolri Ingatkan Ancaman Judi Online dan Penipuan Digital bagi Generasi MudaSinergi KUB dan Kolaborasi BPD-BPR Menjadi Fokus Regional Bank Summit 2026Optimalisasi KUB Menjadi Kunci Penguatan Likuiditas dan Layanan Bank Pembangunan DaerahKecerdasan Buatan Mulai Jadi Andalan Cari Nasihat Keuangan meski Minim Kepercayaan

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026