Simbol keadilan dalam hukum sering kali tercermin dari bagaimana negara memperlakukan para tersangka di ruang publik. Ketika rompi tahanan berwarna oranye dan borgol besi menjadi atribut wajib bagi sebagian orang, pemandangan berbeda justru tampak pada sebagian lainnya. Sorotan tajam ini dilayangkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang mempersoalkan ketimpangan visual dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menyoroti perbedaan perlakuan yang diterimanya dibandingkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat menghadapi proses penahanan.
Mengingat kembali masa penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto membeberkan bahwa dirinya harus patuh mengenakan rompi tahanan lengkap dengan borgol yang mengikat tangannya. Meskipun secara pribadi ia meyakini bahwa proses hukum yang menjeratnya kental dengan nuansa kriminalisasi politik pasca-Pemilu 2024, Hasto memilih untuk tetap kooperatif. Baginya, kepatuhan terhadap prosedur hukum鈥攕ekalipun dirasa tidak adil鈥攎erupakan bentuk penghormatan terhadap asas kesetaraan warga negara di mata hukum. Namun, standar kepatuhan ini dinilai tidak diterapkan secara merata.
Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional dan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan

Kritik Hasto meruncing ketika ia mengamati proses penahanan Febrie Adriansyah. Mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung tersebut kedapatan tidak mengenakan rompi oranye khas tahanan maupun borgol saat diamankan. Perbedaan perlakuan yang mencolok ini dinilai Hasto sebagai bentuk keistimewaan yang tidak semestinya diberikan kepada siapa pun, terlebih kepada mantan penegak hukum. Menurutnya, pembiaran terhadap perlakuan khusus seperti ini hanya akan memperlebar jurang pemisah antara masyarakat biasa dengan kalangan elite yang memiliki akses kekuasaan.
Lebih jauh, Hasto memperingatkan bahwa ketimpangan perlakuan hukum yang dipertontonkan secara vulgar berpotensi memicu ketidakpuasan publik yang mendalam. Ia mengaitkan situasi saat ini dengan memori kelam peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996, atau yang lebih dikenal sebagai tragedi Kudatuli. Dalam analisis sejarahnya, Hasto menyebut gerakan perlawanan rakyat kala itu meletus akibat akumulasi kemarahan publik terhadap sistem hukum yang hanya berpihak pada lingkaran elite dan kroni penguasa Orde Baru. Ketidakpercayaan terhadap lembaga hukum menjadi pemantik utama gerakan massa yang tak terbendung.
Polisi Selidiki Misteri Kematian Pria di Halaman Klinik Kebayoran Baru

Melalui perbandingan ini, Hasto menyampaikan pesan kuat agar aparat penegak hukum tidak mengulangi kesalahan masa lalu. Keadilan tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penerapan prosedur penahanan, terlepas dari latar belakang jabatan yang pernah diemban oleh seorang tersangka. Dengan menjaga integritas proses hukum yang setara bagi semua orang, negara dapat mencegah potensi gejolak sosial di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang tidak mudah.






