Gakkum Kehutanan Hentikan Penambangan Emas Ilegal di Hutan Mobungayom Sulawesi Utara

Togar PanjaitanPublished 27 Jul 2026 - 07.380 Reads
Bagikan WhatsAppX
Gakkum Kehutanan Hentikan Penambangan Emas Ilegal di Hutan Mobungayom Sulawesi Utara
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kini terbebas dari deru mesin tambang ilegal. Langkah tegas diambil oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan yang berhasil menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut. Operasi penertiban ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga benteng hijau pertahanan ekologi dari eksploitasi liar yang merusak lingkungan.

Operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan terlindungi tersebut. Merespons cepat informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Kehutanan bersama unsur TNI dan Polri langsung bergerak melakukan investigasi lapangan. Di lokasi kejadian, petugas mendapati aktivitas penambangan emas ilegal yang tengah berlangsung secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat.

Saat penyergapan dilakukan, sebuah ekskavator sedang aktif mengeruk material tanah di dalam kawasan hutan. Beberapa pekerja juga terlihat sibuk beraktivitas di sekitar alat berat tersebut. Petugas langsung mengamankan lima orang di lokasi, yakni MAS yang bertindak sebagai operator ekskavator, APM sebagai pembantu operator (helper), SH selaku penanggung jawab lapangan, RL yang bertugas sebagai pengawas, serta NM yang bertanggung jawab menyediakan logistik bagi para pekerja.

Also Read

Amuk Massa di Tabanan Menyisakan Duka Mendalam dan Jerat Hukum bagi Pelaku

Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang di antaranya, yaitu MAS dan SH, sebagai tersangka utama. Kedua pria ini kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mereka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun serta denda materiil maksimal sebesar Rp7,5 miliar.

Selain menetapkan tersangka, tim gabungan juga menyita satu unit ekskavator yang digunakan sebagai alat utama untuk merusak kawasan hutan tersebut. Alat berat itu kini telah dikeluarkan dari area hutan dan diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada kedua tersangka ini saja. Pihaknya masih terus mendalami kasus untuk menelusuri aktor intelektual atau pihak lain yang mendanai kegiatan ilegal ini.

Also Read

Misteri Keberadaan Atlet Golf Jesslyn Wijaya yang Terdeteksi Terbang ke Thailand

Langkah hukum yang agresif ini sejalan dengan instruksi Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang menekankan pentingnya perlindungan ketat terhadap kawasan hutan demi keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. Dwi Januanto Nugroho mengingatkan bahwa penegakan hukum bukan sekadar memberikan efek jera kepada para pelaku, melainkan sebuah upaya vital untuk memulihkan fungsi ekologis hutan yang rusak. Menjaga kelestarian ekosistem hutan adalah tanggung jawab kolektif demi masa depan generasi mendatang.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca