Kematian tragis seorang dokter internship berinisial SZM di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, memicu penyelidikan mendalam dari berbagai pihak. Korban yang merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin ditemukan meninggal dunia di pelataran apartemen tersebut pada tanggal 26 Juli 2026. Ia diduga melompat dari unit apartemen yang terletak di lantai 18.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, korban diketahui tinggal bersama ibunya di unit apartemen tersebut. Sebelum peristiwa itu terjadi, sang ibu sempat mengajak SZM untuk pergi ke pusat perbelanjaan atau mal, namun ajakan tersebut ditolak oleh korban yang memilih untuk tetap tinggal di dalam apartemen. Setelah ibunya pergi, SZM mengunci pintu apartemen dari dalam. Korban diduga melompat dari jendela unit tersebut dan dilaporkan sempat tersangkut di area balkon sebelum akhirnya jatuh ke pelataran bawah.
Menanggapi kejadian ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera melakukan penelusuran mendalam. Penyelidikan oleh Kemenkes difokuskan pada lima aspek utama, yaitu jam kerja, beban kerja, hak izin sakit atau cuti, kondisi lingkungan kerja, serta kondisi kesehatan korban sendiri. Hasil dari investigasi tersebut kemudian dipaparkan oleh Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemenkes, Hendra Teja, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 29 Juli 2026.
Terkait aspek jam kerja dan beban kerja, Kemenkes menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran atau kelebihan beban pada korban. Hendra Teja menegaskan bahwa jam kerja bagi dokter peserta program internship telah dibatasi maksimal 40 jam per minggu, dan aturan ini dipatuhi. Selain itu, selama menjalani program internship di Rumah Sakit Sentra Medika Depok, SZM tidak dibebani pekerjaan secara berlebihan.
KRL Angke鈥揗anggarai Sempat Terganggu akibat Mobil Tertemper di Antara Tanah Abang-Karet

Pihak rumah sakit bahkan memberikan kelonggaran berupa izin tidak bekerja saat korban sakit, tanpa kewajiban untuk mengganti hari atau jam kerja yang terlewat. Kebijakan ini mengacu pada aturan internal rumah sakit tempat korban bertugas.
Lingkungan kerja di tempat SZM bertugas juga dinilai sangat kondusif. Dari hasil pemeriksaan, rekan-rekan sejawat serta dokter pendamping di RS Sentra Medika Depok menunjukkan sikap yang sangat suportif dan mendukung korban selama bertugas. Korban juga diketahui kerap mendapatkan pasokan konsumsi atau makanan ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai dokter internship di lingkungan tersebut.
Namun, dari sisi kesehatan, tim investigasi menemukan fakta bahwa dokter SZM memiliki riwayat masalah kesehatan jiwa. Kondisi medis ini mengharuskan korban untuk mengonsumsi obat secara rutin dan teratur.
Nasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan Pekan Ini

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Putra, menjelaskan bahwa peristiwa ini menjadi catatan penting bagi tata kelola program internship secara nasional. Kemenkes memandang evaluasi terhadap program ini perlu terus berjalan secara berkesinambungan, terlebih setelah adanya dua kasus terbaru yang terjadi di Lampung dan di Apartemen Kalibata. Menurut Rudi, dua kasus kematian dari total enam insiden yang menimpa dokter internship harus dijadikan perhatian yang sangat serius agar penguatan tata kelola yang telah diperbaiki dapat benar-benar diterapkan di lapangan.
Sebagai langkah perbaikan sistemik, Kemenkes sebenarnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 594 Tahun 2026 tertanggal 8 Juni 2026. Keputusan ini mengatur tentang pembatasan jam kerja bagi para peserta internship dengan menyusun pedoman yang membedakan aturan penugasan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan di rumah sakit.






