apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

Dudung Abdurachman Sesalkan Aksi Main Hakim Sendiri di Bali yang Menewaskan Terduga Pencuri Ayam

Domu TobingDiterbitkan 28 Jul 2026 - 01.10 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dudung Abdurachman Sesalkan Aksi Main Hakim Sendiri di Bali yang Menewaskan Terduga Pencuri Ayam
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Nyawa manusia kerap kali dihargai terlampau murah ketika amuk massa mengambil alih fungsi hukum. Tragedi memilukan di Kabupaten Tabanan, Bali, menjadi potret buram bagaimana aksi main hakim sendiri masih membayangi masyarakat kita. Seorang pria berinisial KD meregang nyawa setelah dikeroyok oleh sekelompok warga akibat dituduh mencuri seekor ayam pada Jumat, 24 Juli 2026. Insiden tragis ini memicu keprihatinan mendalam dari pemerintah pusat, yang menilai tindakan kekerasan massal tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam kehidupan bernegara yang berlandaskan hukum.

Merespons peristiwa memilukan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman melayangkan kecaman keras. Dudung menegaskan bahwa tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan merampas nyawa orang lain di luar koridor hukum resmi. Menurutnya, status seseorang sebagai terduga pelaku tindak pidana sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan proses peradilan yang adil dan transparan. Negara Indonesia menempatkan seluruh warganya setara di hadapan hukum, sehingga tindakan sepihak oleh masyarakat harus segera dihentikan.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Lebih lanjut, Dudung mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut secara profesional dan berkeadilan. Langkah hukum yang tegas dan terbuka dinilai sangat krusial guna memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Selain penegakan hukum pidana terhadap para pelaku pengeroyokan, mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini juga mendorong kepolisian untuk menggencarkan edukasi publik mengenai konsekuensi hukum yang fatal dari aksi main hakim sendiri.

Pencegahan kekerasan komunal tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata. Dudung mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemuka agama, hingga pemimpin komunitas lokal, untuk berperan aktif dalam meredam potensi konflik. Menurutnya, para tokoh ini memiliki pengaruh besar untuk menanamkan budaya damai dan mengedukasi warga agar menyelesaikan setiap perselisihan atau dugaan tindak pidana melalui jalur formal, bukan dengan kekerasan fisik yang berujung maut.

Baca Juga

KRL Angke鈥揗anggarai Sempat Terganggu akibat Mobil Tertemper di Antara Tanah Abang-Karet

KRL Angke鈥揗anggarai Sempat Terganggu akibat Mobil Tertemper di Antara Tanah Abang-Karet

Sementara itu, proses hukum terkait peristiwa di Tabanan kini tengah berjalan. Kepolisian Resor (Polres) Tabanan masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap fakta di balik dugaan pencurian ayam sekaligus aksi pengeroyokan yang menewaskan KD. Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengumpulkan bukti-bukti awal. Pengusutan ini diharapkan dapat mengungkap dalang serta pelaku utama di balik aksi kekerasan massal yang telah mencoreng rasa kemanusiaan tersebut.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pengeroyokanmain hakim sendirikriminalitasDudung AbdurachmanTabanan Bali

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap