Langkah pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur publik di Kota Bandung resmi diperketat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Pengetatan pengawasan ini difokuskan pada dua proyek pembangunan strategis, yaitu Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung serta Gedung Inspektorat Daerah. Upaya pengetatan tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Proses Pelaksanaan Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Gedung RSUD Kota Bandung yang diselenggarakan di Hotel Shakti Bandung pada Kamis, 23 Juli 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan legislatif Kota Bandung, di antaranya Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, serta Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih. Selain unsur pimpinan dewan, forum diskusi ini diikuti oleh pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung, perwakilan perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan terkait. Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan memperkuat sinergi pengawasan dan menyelaraskan langkah antisipasi kendala pengerjaan proyek.
Dalam forum tersebut, DPRD Kota Bandung mengidentifikasi tiga aspek risiko utama yang memerlukan pengawasan ketat. Risiko pertama berkaitan dengan dimensi administrasi dan hukum. Pembahasan pada aspek ini mencakup keseluruhan tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari alur perencanaan, proses pengadaan barang dan jasa, mekanisme pelelangan, hingga penyusunan skema kontrak tahun jamak (multi-years). Ketelitian pada aspek legal dan administratif dipandang krusial untuk mencegah timbulnya kekeliruan aturan di kemudian hari.
Mengenal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Risiko kedua yang menjadi perhatian menyangkut aspek teknis dan mutu hasil pembangunan. Mengingat RSUD Kota Bandung dan Gedung Inspektorat Daerah merupakan sarana pelayanan publik yang vital, DPRD menekankan pentingnya menjaga kualitas konstruksi fisik dan pemenuhan spesifikasi teknis. Pengawasan teknis ini juga mencakup pengujian terhadap aspek lingkungan hidup serta ketaatan pada standar keselamatan pengerjaan bangunan. Sementara itu, risiko ketiga yang dipetakan adalah potensi terjadinya keterlambatan penyelesaian pengerjaan fisik serta kendala pembengkakan biaya proyek.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya menegaskan bahwa penyelenggaraan FGD mitigasi risiko tersebut harus membuahkan hasil kerja yang nyata. Menurutnya, forum ini wajib menghasilkan dokumen pemetaan dan matriks mitigasi risiko secara terperinci. Dokumen tersebut diharapkan memuat pembagian peran instansi yang jelas, penetapan langkah antisipasi sejak dini, serta penyediaan mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa atau hambatan di lapangan.
Bantah Curi Start Pemilu 2029, Ahmad Ali Sebut PSI Mulai Lebih Awal

Dalam skema mitigasi yang dirancang, Inspektorat Daerah Kota Bandung diharapkan dapat memerankan fungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system). Peran penapis awal ini ditujukan agar potensi penyimpangan atau kendala teknis dan administrasi dapat terdeteksi sejak tahap paling awal pembangunan. Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kota Bandung mengemban tugas menyusun berbagai skenario transisi selama pengerjaan fisik RSUD berlangsung. Langkah transisi ini dinilai penting untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Bandung tetap berjalan optimal tanpa terganggu aktivitas konstruksi.
Rangkaian pembahasan dalam FGD tersebut telah menghasilkan beberapa kesepakatan bersama antar-pemangku kepentingan. Kesepakatan yang dicapai meliputi penyamaan persepsi terkait regulasi yang melandasi proyek, dukungan terhadap penggunaan skema pembiayaan tahun jamak (multi-years), serta komitmen untuk menjamin kepastian hukum dalam setiap tahapan pembangunan kedua fasilitas daerah tersebut.






