Pertemuan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) pada Rabu, 5 Agustus 2026, memunculkan wacana krusial mengenai perlindungan hak kepemilikan warga negara. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, mengusulkan sebuah mekanisme baru untuk menguji tindakan penyitaan aset sebelum masuk ke persidangan perkara pokok. Alih-alih menggunakan konsep praperadilan konvensional yang selama ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), legislator yang akrab disapa Gus Falah ini menyarankan agar mekanisme tersebut dikembangkan secara khusus melalui konsep pra judicial di dalam draf RUU Perampasan Aset. Langkah ini diharapkan mampu memberikan ruang pengujian yang lebih adil dan komprehensif sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan represif terhadap harta benda seseorang.
Langkah ini diusulkan demi menyelaraskan upaya pemberantasan kejahatan ekonomi dengan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Nasyirul secara spesifik merujuk pada Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak milik pribadi dan harta benda. Dalam ketentuan konstitusi tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Menurutnya, penyitaan aset sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan sensitif yang menyentuh hak dasar warga negara. Oleh karena itu, kehadiran mekanisme pengujian yang objektif sebelum sidang pokok sangat diperlukan agar hak-hak konstitusional tersebut tidak terabaikan dalam proses penegakan hukum.
Dalam rancangan yang diusulkan, aturan pengujian pra judicial ini diproyeksikan untuk menjadi ketentuan yang bersifat lex specialis atau hukum yang bersifat khusus terhadap KUHAP baru. Berbeda dengan praperadilan biasa yang sering kali hanya menitikberatkan pada keabsahan administratif atau formalitas prosedur penangkapan dan penahanan, mekanisme pra judicial dalam RUU Perampasan Aset ini didesain untuk menilai dua dimensi sekaligus secara berimbang, yakni aspek formal dan aspek materiil. Dengan demikian, hakim yang memeriksa permohonan tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen penyitaan, tetapi juga menguji kebenaran substansi serta urgensi dari penyitaan aset tersebut sebelum perkara pokoknya disidangkan di pengadilan.
DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Program Tapera secara Masif

Meskipun mekanisme ini memberikan perlindungan bagi pemilik aset, Nasyirul mengingatkan agar aturan baru ini tidak menjadi celah hukum yang menghambat jalannya keadilan. Proses pengujian tidak boleh membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang atau digunakan sebagai taktik oleh pihak-pihak tertentu untuk memperlambat proses hukum utama yang sedang berjalan. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, ia menekankan pentingnya merumuskan syarat formil dan materiil pengajuan pengujian secara sangat ketat di dalam draf undang-undang. Selain itu, regulasi ini harus menetapkan batas waktu penyelesaian perkara yang jelas agar proses hukum tidak berlarut-larut dan tetap menjaga efektivitas kinerja aparat penegak hukum.
Tantangan berikutnya yang harus diselesaikan oleh para perumus undang-undang di DPR RI adalah menentukan status hukum dari putusan pra judicial ini. Perlu ada kepastian hukum mengenai apakah putusan yang dihasilkan dari mekanisme pengujian ini bersifat final dan mengikat (final and binding), ataukah masih membuka peluang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Nasyirul menyebutkan bahwa opsi pemeriksaan tingkat akhir di Mahkamah Agung tetap perlu dipertimbangkan sebagai langkah pamungkas guna menjamin keadilan yang hakiki bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara hukum tersebut. Hal ini penting untuk menghindari adanya ketimpangan hukum dan memastikan bahwa setiap putusan telah melalui proses eksaminasi yang matang.
Mengenal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Perdebatan mengenai mekanisme pengujian penyitaan aset ini menunjukkan betapa kompleksnya penyusunan RUU Perampasan Aset di Indonesia. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang progresif untuk merampas aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara secepat mungkin. Di sisi lain, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik warga negara tetap menjadi pilar utama yang tidak boleh diabaikan dalam negara hukum. Formulasi konsep pra judicial yang matang diharapkan dapat menjadi jalan tengah yang menjembatani kedua kepentingan krusial tersebut demi terwujudnya sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Indonesia.






