apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Politik

DPR Usulkan Konsep Pra-Judicial untuk Uji Penyitaan Sebelum Sidang Pokok

Parlin SinagaDiterbitkan 7 Agu 2026 - 20.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPR Usulkan Konsep Pra-Judicial untuk Uji Penyitaan Sebelum Sidang Pokok
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pertemuan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) pada Rabu, 5 Agustus 2026, memunculkan wacana krusial mengenai perlindungan hak kepemilikan warga negara. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, mengusulkan sebuah mekanisme baru untuk menguji tindakan penyitaan aset sebelum masuk ke persidangan perkara pokok. Alih-alih menggunakan konsep praperadilan konvensional yang selama ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), legislator yang akrab disapa Gus Falah ini menyarankan agar mekanisme tersebut dikembangkan secara khusus melalui konsep pra judicial di dalam draf RUU Perampasan Aset

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
. Langkah ini diharapkan mampu memberikan ruang pengujian yang lebih adil dan komprehensif sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan represif terhadap harta benda seseorang.

Langkah ini diusulkan demi menyelaraskan upaya pemberantasan kejahatan ekonomi dengan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Nasyirul secara spesifik merujuk pada Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak milik pribadi dan harta benda. Dalam ketentuan konstitusi tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Menurutnya, penyitaan aset sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan sensitif yang menyentuh hak dasar warga negara. Oleh karena itu, kehadiran mekanisme pengujian yang objektif sebelum sidang pokok sangat diperlukan agar hak-hak konstitusional tersebut tidak terabaikan dalam proses penegakan hukum.

Dalam rancangan yang diusulkan, aturan pengujian pra judicial ini diproyeksikan untuk menjadi ketentuan yang bersifat lex specialis atau hukum yang bersifat khusus terhadap KUHAP baru. Berbeda dengan praperadilan biasa yang sering kali hanya menitikberatkan pada keabsahan administratif atau formalitas prosedur penangkapan dan penahanan, mekanisme pra judicial dalam RUU Perampasan Aset ini didesain untuk menilai dua dimensi sekaligus secara berimbang, yakni aspek formal dan aspek materiil. Dengan demikian, hakim yang memeriksa permohonan tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen penyitaan, tetapi juga menguji kebenaran substansi serta urgensi dari penyitaan aset tersebut sebelum perkara pokoknya disidangkan di pengadilan.

Baca Juga

Mantan Ketua DPRD Ponorogo SN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo SN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

Meskipun mekanisme ini memberikan perlindungan bagi pemilik aset, Nasyirul mengingatkan agar aturan baru ini tidak menjadi celah hukum yang menghambat jalannya keadilan. Proses pengujian tidak boleh membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang atau digunakan sebagai taktik oleh pihak-pihak tertentu untuk memperlambat proses hukum utama yang sedang berjalan. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, ia menekankan pentingnya merumuskan syarat formil dan materiil pengajuan pengujian secara sangat ketat di dalam draf undang-undang. Selain itu, regulasi ini harus menetapkan batas waktu penyelesaian perkara yang jelas agar proses hukum tidak berlarut-larut dan tetap menjaga efektivitas kinerja aparat penegak hukum.

Tantangan berikutnya yang harus diselesaikan oleh para perumus undang-undang di DPR RI adalah menentukan status hukum dari putusan pra judicial ini. Perlu ada kepastian hukum mengenai apakah putusan yang dihasilkan dari mekanisme pengujian ini bersifat final dan mengikat (final and binding), ataukah masih membuka peluang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Nasyirul menyebutkan bahwa opsi pemeriksaan tingkat akhir di Mahkamah Agung tetap perlu dipertimbangkan sebagai langkah pamungkas guna menjamin keadilan yang hakiki bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara hukum tersebut. Hal ini penting untuk menghindari adanya ketimpangan hukum dan memastikan bahwa setiap putusan telah melalui proses eksaminasi yang matang.

Baca Juga

Tabir Gelap Temuan 995 Senjata di Tengah Prahara Sekolah di Jakarta Selatan

Tabir Gelap Temuan 995 Senjata di Tengah Prahara Sekolah di Jakarta Selatan

Perdebatan mengenai mekanisme pengujian penyitaan aset ini menunjukkan betapa kompleksnya penyusunan RUU Perampasan Aset di Indonesia. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang progresif untuk merampas aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara secepat mungkin. Di sisi lain, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik warga negara tetap menjadi pilar utama yang tidak boleh diabaikan dalam negara hukum. Formulasi konsep pra judicial yang matang diharapkan dapat menjadi jalan tengah yang menjembatani kedua kepentingan krusial tersebut demi terwujudnya sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIPenyitaan AsetRUU Perampasan AsetHukum

Berita Terbaru Lainnya

Polda Babel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penampungan 52,5 Ton Timah Ilegal di BelitungPT Bukit Asam Lanjutkan Proyek DME, Incar Status KEK dan Kemitraan GlobalMenelusuri Jaringan Pemerasan Staf KPK di Luar Kasus Bupati PemalangPenemuan Begonia Hattae dan Kembalinya Tiga Spesies Langka di Hutan Sumatera BaratMonyet Liar yang Melukai Belasan Warga Tembilahan Akhirnya Berhasil DitangkapDetik-detik Roket Long March 3B China Tersambar Petir Saat Meluncur ke AngkasaMantan Ketua DPRD Ponorogo SN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan PerumahanPemerintah DKI Jakarta Akan Umumkan Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal ke Publik

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap