Pertemuan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) pada Rabu, 5 Agustus 2026, memunculkan wacana krusial mengenai perlindungan hak kepemilikan warga negara. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, mengusulkan sebuah mekanisme baru untuk menguji tindakan penyitaan aset sebelum masuk ke persidangan perkara pokok. Alih-alih menggunakan konsep praperadilan konvensional yang selama ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), legislator yang akrab disapa Gus Falah ini menyarankan agar mekanisme tersebut dikembangkan secara khusus melalui konsep pra judicial di dalam draf RUU Perampasan Aset








