apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Politik

DPR dan MUI Berbeda Pandangan Soal Hukuman Mati Koruptor, Sahroni Tekankan Perampasan Aset

Togar PanjaitanDiterbitkan 6 Agu 2026 - 23.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPR dan MUI Berbeda Pandangan Soal Hukuman Mati Koruptor, Sahroni Tekankan Perampasan Aset
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Perdebatan mengenai sanksi hukum yang paling efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia kembali mengemuka ke publik. Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan langsung terkait usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong diterapkannya hukuman mati bagi para koruptor. Sahroni menegaskan pandangannya bahwa fokus utama negara saat ini sebaiknya diarahkan pada upaya pemulihan aset negara yang telah hilang. Menurutnya, pemulihan aset tersebut jauh lebih mendesak dan penting untuk didorong dibandingkan dengan menerapkan eksekusi hukuman mati terhadap pelaku korupsi.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Menurut argumen yang disampaikan oleh Sahroni, penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi tidak akan dapat mengembalikan uang negara yang telah dicuri. Oleh karena itu, ia lebih menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas secara intensif oleh Komisi III DPR RI dirancang secara paten untuk menjadi instrumen hukum yang kuat. Sahroni menjelaskan bahwa keberadaan undang-undang tersebut nantinya diharapkan dapat menghasilkan pemulihan aset negara secara maksimal dari tangan para koruptor.

Selain menyoroti regulasi mengenai pemberantasan korupsi, Sahroni juga memberikan saran khusus kepada pihak MUI. Ia menyarankan agar MUI lebih memfokuskan kegiatannya pada pelayanan terhadap para ulama di Indonesia, termasuk memperhatikan aspek kesejahteraan mereka. Tidak hanya itu, Sahroni juga menyarankan agar para ulama aktif melakukan pengawasan terhadap pondok-pondok pesantren yang ada di seluruh tanah air. Langkah pengawasan ini dianggap penting guna mencegah dan menghindari terjadinya berbagai kejadian atau insiden yang tidak diinginkan di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Baca Juga

Kemensos Salurkan Bansos PKH dan Sembako Triwulan III, Penerima Terlibat Judi Online Ditangguhkan

Kemensos Salurkan Bansos PKH dan Sembako Triwulan III, Penerima Terlibat Judi Online Ditangguhkan

Di sisi lain, MUI tetap pada sikapnya untuk mendorong pemerintah dan DPR RI agar menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Dorongan ini diajukan karena MUI menilai bahwa status kejahatan korupsi di Indonesia saat ini sudah berada pada tahap darurat yang sangat memprihatinkan. Selain itu, langkah tegas ini juga didorong untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak adanya tindakan hukum yang lebih keras. Isu mengenai penerapan hukuman mati ini pun menjadi salah satu poin pembahasan utama ketika Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril, melakukan kunjungan ke kantor MUI. Selain membahas tentang hukuman mati, pertemuan tersebut juga membahas mengenai hukum terkait LGBT.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik dorongan hukuman mati tersebut. Kiai Cholil menyatakan bahwa banyaknya jumlah penangkapan koruptor yang terjadi selama ini sebenarnya bukanlah sebuah indikator kesuksesan dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya, ia berpendapat bahwa maraknya penangkapan tersebut justru menunjukkan kegagalan dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Hal ini dikarenakan tindakan hukum yang ada saat ini dinilai belum berhasil membuat orang merasa takut dan tidak mampu memberikan efek jera bagi para pelaku maupun calon pelaku korupsi lainnya.

Baca Juga

MUI Dorong Hukuman Mati Koruptor, Yusril Tegaskan Sudah Diatur Undang-Undang

MUI Dorong Hukuman Mati Koruptor, Yusril Tegaskan Sudah Diatur Undang-Undang

Terkait dengan wacana penyitaan kekayaan, MUI memandang bahwa perampasan aset merupakan kewajiban mutlak negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang telah dicuri oleh para koruptor. Namun, MUI menegaskan bahwa perampasan aset dan hukuman mati tidak harus saling meniadakan. Kiai Cholil menjelaskan bahwa perampasan aset memang harus tetap dilakukan, tetapi jika dampak dari tindakan korupsi tersebut telah menimbulkan masalah yang bersifat sistemik atau bahkan membawa kehancuran bagi negara, maka hukuman mati juga perlu diterapkan secara beriringan demi menegakkan keadilan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MUIKomisi III DPRAhmad SahroniRUU Perampasan AsetHukuman Mati Koruptor

Berita Terbaru Lainnya

Cuaca Buruk Hambat Logistik, Warga Bawean Carter Pesawat Rp110 Juta demi Rujuk IbuUpdate Gempa M5,3 Pangandaran, Guncangan Terasa hingga Bandung dan SukabumiPria di Babakan Ciparay Bandung Nekat Bakar Rumah Orang Tua akibat Sakit HatiWali Kota Eri Minta Pengelola Mal di Surabaya Turunkan Ketinggian PagarKabut Asap Selimuti Palembang akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera SelatanKemensos Salurkan Bansos PKH dan Sembako Triwulan III, Penerima Terlibat Judi Online DitangguhkanMUI Dorong Hukuman Mati Koruptor, Yusril Tegaskan Sudah Diatur Undang-UndangPenutupan Gerai Ritel Modern, Benarkah Karena Daya Beli Masyarakat Melemah?

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap