Perdebatan mengenai sanksi hukum yang paling efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia kembali mengemuka ke publik. Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan langsung terkait usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong diterapkannya hukuman mati bagi para koruptor. Sahroni menegaskan pandangannya bahwa fokus utama negara saat ini sebaiknya diarahkan pada upaya pemulihan aset negara yang telah hilang. Menurutnya, pemulihan aset tersebut jauh lebih mendesak dan penting untuk didorong dibandingkan dengan menerapkan eksekusi hukuman mati terhadap pelaku korupsi.
Menurut argumen yang disampaikan oleh Sahroni, penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi tidak akan dapat mengembalikan uang negara yang telah dicuri. Oleh karena itu, ia lebih menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas secara intensif oleh Komisi III DPR RI dirancang secara paten untuk menjadi instrumen hukum yang kuat. Sahroni menjelaskan bahwa keberadaan undang-undang tersebut nantinya diharapkan dapat menghasilkan pemulihan aset negara secara maksimal dari tangan para koruptor.
Selain menyoroti regulasi mengenai pemberantasan korupsi, Sahroni juga memberikan saran khusus kepada pihak MUI. Ia menyarankan agar MUI lebih memfokuskan kegiatannya pada pelayanan terhadap para ulama di Indonesia, termasuk memperhatikan aspek kesejahteraan mereka. Tidak hanya itu, Sahroni juga menyarankan agar para ulama aktif melakukan pengawasan terhadap pondok-pondok pesantren yang ada di seluruh tanah air. Langkah pengawasan ini dianggap penting guna mencegah dan menghindari terjadinya berbagai kejadian atau insiden yang tidak diinginkan di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Mengenal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Di sisi lain, MUI tetap pada sikapnya untuk mendorong pemerintah dan DPR RI agar menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Dorongan ini diajukan karena MUI menilai bahwa status kejahatan korupsi di Indonesia saat ini sudah berada pada tahap darurat yang sangat memprihatinkan. Selain itu, langkah tegas ini juga didorong untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak adanya tindakan hukum yang lebih keras. Isu mengenai penerapan hukuman mati ini pun menjadi salah satu poin pembahasan utama ketika Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril, melakukan kunjungan ke kantor MUI. Selain membahas tentang hukuman mati, pertemuan tersebut juga membahas mengenai hukum terkait LGBT.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik dorongan hukuman mati tersebut. Kiai Cholil menyatakan bahwa banyaknya jumlah penangkapan koruptor yang terjadi selama ini sebenarnya bukanlah sebuah indikator kesuksesan dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya, ia berpendapat bahwa maraknya penangkapan tersebut justru menunjukkan kegagalan dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Hal ini dikarenakan tindakan hukum yang ada saat ini dinilai belum berhasil membuat orang merasa takut dan tidak mampu memberikan efek jera bagi para pelaku maupun calon pelaku korupsi lainnya.
Bantah Curi Start Pemilu 2029, Ahmad Ali Sebut PSI Mulai Lebih Awal

Terkait dengan wacana penyitaan kekayaan, MUI memandang bahwa perampasan aset merupakan kewajiban mutlak negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang telah dicuri oleh para koruptor. Namun, MUI menegaskan bahwa perampasan aset dan hukuman mati tidak harus saling meniadakan. Kiai Cholil menjelaskan bahwa perampasan aset memang harus tetap dilakukan, tetapi jika dampak dari tindakan korupsi tersebut telah menimbulkan masalah yang bersifat sistemik atau bahkan membawa kehancuran bagi negara, maka hukuman mati juga perlu diterapkan secara beriringan demi menegakkan keadilan.






