apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politik

Donald Trump Terbitkan Aturan Baru Batasi Wisata Persalinan dan Hak Lahir

Usat NgajiDiterbitkan 7 Agu 2026 - 14.50 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Donald Trump Terbitkan Aturan Baru Batasi Wisata Persalinan dan Hak Lahir
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump kembali mengambil langkah tegas terkait kebijakan imigrasi dan kewarganegaraan. Trump secara resmi menandatangani perintah eksekutif baru yang bertujuan memperketat hukum yang sudah berlaku serta mempersempit pengecualian yang diakui terkait wisata persalinan (birth tourism) dan kewarganegaraan berdasarkan hak lahir (birthright citizenship). Langkah terbaru ini dinilai lebih terbatas dibandingkan dengan draf perintah eksekutif tahun lalu, yang sempat berupaya menghapus hak kewarganegaraan secara menyeluruh bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua non-warga negara.

Keputusan penandatanganan ini tidak lepas dari dinamika hukum yang terjadi sebelumnya di tingkat peradilan tertinggi. Pada tanggal 30 Juni, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan keputusan penting melalui mayoritas lima hakim. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan kembali bahwa Amandemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat menjamin hak kewarganegaraan bagi siapa saja yang dilahirkan di atas tanah Amerika. Jaminan konstitusional ini juga mencakup anak-anak yang lahir dari orang tua yang berstatus ilegal maupun yang tinggal sementara di negara tersebut.

Menanggapi putusan hukum tersebut, Donald Trump menyampaikan kekecewaannya secara terbuka. Saat berbicara kepada para wartawan di Oval Office, Trump menyatakan bahwa pemerintahannya menerima keputusan yang sangat tidak menguntungkan dari Mahkamah Agung mengenai hak lahir. Kendati Mahkamah Agung membatasi ruang gerak pemerintah untuk menghapus hak lahir secara total, putusan tersebut tetap mempertahankan beberapa pengecualian terbatas yang sudah berlangsung lama, seperti anak-anak dari diplomat asing atau musuh selama masa pendudukan militer asing.

Baca Juga

Hubungan Stres dan GERD, Bagaimana Pikiran Memengaruhi Asam Lambung

Hubungan Stres dan GERD, Bagaimana Pikiran Memengaruhi Asam Lambung

Untuk menyiasati batasan hukum tersebut, perintah eksekutif yang baru diterbitkan ini dirancang secara lebih spesifik. Salah satu poin utamanya menyasar kelompok musuh asing, anggota organisasi teroris luar negeri, serta individu yang melakukan aktivitas lobi atas nama pemerintah asing. Berdasarkan aturan baru ini, anak-anak yang lahir dari kelompok-kelompok tersebut dinyatakan tidak berhak mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan hak lahir. Langkah ini memperluas batasan yang sebelumnya sudah ada dalam hukum Amerika Serikat, yang sebenarnya telah melarang pemberian visa jika tujuan utama pemohon adalah melahirkan di wilayah AS demi mendapatkan status kewarganegaraan bagi anaknya.

Wakil Kepala Staf Gedung Putih, Stephen Miller, memberikan penjelasan mengenai esensi dari kebijakan baru ini. Miller mendeskripsikan aturan tersebut sebagai bentuk larangan tegas terhadap praktik wisata persalinan yang selama ini dinilai memanfaatkan celah hukum. Di sisi lain, perdebatan internal di tubuh Mahkamah Agung sendiri mencerminkan perbedaan pandangan yang tajam. Hakim Agung John Roberts, yang menulis opini mayoritas, menegaskan bahwa kewarganegaraan merupakan hak dasar untuk memiliki hak dan berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik. Roberts juga menambahkan bahwa para perancang Amandemen ke-14 telah memperluas janji tersebut kepada setiap orang yang lahir merdeka di tanah ini, dan pengadilan berkewajiban menepati janji tersebut.

Baca Juga

Ramalan Zodiak Pisces dan Aries Selasa, 25 Agustus 2026

Ramalan Zodiak Pisces dan Aries Selasa, 25 Agustus 2026

Sebaliknya, Hakim Agung Clarence Thomas menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Thomas menilai bahwa dengan putusan tersebut, pengadilan kembali melakukan kesalahan dengan mengakui hak konstitusional atas kewarganegaraan bagi anak-anak dari seluruh wisatawan persalinan asing serta imigran ilegal. Di tengah perdebatan regulasi dan status hukum imigran ini, laporan yang sama juga mencatat kondisi ketenagakerjaan secara umum di mana pekerja sektor informal yang rentan masih mendominasi dengan persentase mencapai 59,30%. Aturan baru ini dipastikan akan memicu diskusi panjang mengenai batasan wewenang eksekutif dalam menafsirkan konstitusi terkait hak-hak kewarganegaraan di masa mendatang.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Donald TrumpImigrasikewarganegaraanMahkamah Agung

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap