apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Politik

Donald Trump Terbitkan Aturan Baru Batasi Wisata Persalinan dan Hak Lahir

Usat NgajiDiterbitkan 7 Agu 2026 - 14.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Donald Trump Terbitkan Aturan Baru Batasi Wisata Persalinan dan Hak Lahir
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump kembali mengambil langkah tegas terkait kebijakan imigrasi dan kewarganegaraan. Trump secara resmi menandatangani perintah eksekutif baru yang bertujuan memperketat hukum yang sudah berlaku serta mempersempit pengecualian yang diakui terkait wisata persalinan (birth tourism) dan kewarganegaraan berdasarkan hak lahir (birthright citizenship). Langkah terbaru ini dinilai lebih terbatas dibandingkan dengan draf perintah eksekutif tahun lalu, yang sempat berupaya menghapus hak kewarganegaraan secara menyeluruh bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua non-warga negara.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
Keputusan penandatanganan ini tidak lepas dari dinamika hukum yang terjadi sebelumnya di tingkat peradilan tertinggi. Pada tanggal 30 Juni,
Mahkamah Agung
Amerika Serikat mengeluarkan keputusan penting melalui mayoritas lima hakim. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan kembali bahwa Amandemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat menjamin hak kewarganegaraan bagi siapa saja yang dilahirkan di atas tanah Amerika. Jaminan konstitusional ini juga mencakup anak-anak yang lahir dari orang tua yang berstatus ilegal maupun yang tinggal sementara di negara tersebut.

Menanggapi putusan hukum tersebut, Donald Trump menyampaikan kekecewaannya secara terbuka. Saat berbicara kepada para wartawan di Oval Office, Trump menyatakan bahwa pemerintahannya menerima keputusan yang sangat tidak menguntungkan dari Mahkamah Agung mengenai hak lahir. Kendati Mahkamah Agung membatasi ruang gerak pemerintah untuk menghapus hak lahir secara total, putusan tersebut tetap mempertahankan beberapa pengecualian terbatas yang sudah berlangsung lama, seperti anak-anak dari diplomat asing atau musuh selama masa pendudukan militer asing.

Baca Juga

Bamsoet Sebut Pasal 45-49 KUHP Baru Perkuat Akuntabilitas Korporasi

Bamsoet Sebut Pasal 45-49 KUHP Baru Perkuat Akuntabilitas Korporasi

Untuk menyiasati batasan hukum tersebut, perintah eksekutif yang baru diterbitkan ini dirancang secara lebih spesifik. Salah satu poin utamanya menyasar kelompok musuh asing, anggota organisasi teroris luar negeri, serta individu yang melakukan aktivitas lobi atas nama pemerintah asing. Berdasarkan aturan baru ini, anak-anak yang lahir dari kelompok-kelompok tersebut dinyatakan tidak berhak mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan hak lahir. Langkah ini memperluas batasan yang sebelumnya sudah ada dalam hukum Amerika Serikat, yang sebenarnya telah melarang pemberian visa jika tujuan utama pemohon adalah melahirkan di wilayah AS demi mendapatkan status kewarganegaraan bagi anaknya.

Wakil Kepala Staf Gedung Putih, Stephen Miller, memberikan penjelasan mengenai esensi dari kebijakan baru ini. Miller mendeskripsikan aturan tersebut sebagai bentuk larangan tegas terhadap praktik wisata persalinan yang selama ini dinilai memanfaatkan celah hukum. Di sisi lain, perdebatan internal di tubuh Mahkamah Agung sendiri mencerminkan perbedaan pandangan yang tajam. Hakim Agung John Roberts, yang menulis opini mayoritas, menegaskan bahwa kewarganegaraan merupakan hak dasar untuk memiliki hak dan berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik. Roberts juga menambahkan bahwa para perancang Amandemen ke-14 telah memperluas janji tersebut kepada setiap orang yang lahir merdeka di tanah ini, dan pengadilan berkewajiban menepati janji tersebut.

Baca Juga

Tanggapan Ketum PPP Mardiono Soal Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Langsung

Tanggapan Ketum PPP Mardiono Soal Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Langsung

Sebaliknya, Hakim Agung Clarence Thomas menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Thomas menilai bahwa dengan putusan tersebut, pengadilan kembali melakukan kesalahan dengan mengakui hak konstitusional atas kewarganegaraan bagi anak-anak dari seluruh wisatawan persalinan asing serta imigran ilegal. Di tengah perdebatan regulasi dan status hukum imigran ini, laporan yang sama juga mencatat kondisi ketenagakerjaan secara umum di mana pekerja sektor informal yang rentan masih mendominasi dengan persentase mencapai 59,30%. Aturan baru ini dipastikan akan memicu diskusi panjang mengenai batasan wewenang eksekutif dalam menafsirkan konstitusi terkait hak-hak kewarganegaraan di masa mendatang.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Donald TrumpImigrasikewarganegaraanMahkamah Agung

Berita Terbaru Lainnya

Bamsoet Sebut Pasal 45-49 KUHP Baru Perkuat Akuntabilitas KorporasiPolisi Selidiki Kecelakaan Beruntun Enam Kendaraan di Kebon Pedes BogorTanggapan Ketum PPP Mardiono Soal Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada LangsungMaarten Paes Lakoni Debut Starter, Ajax Amankan Kemenangan di Kualifikasi Liga KonferensiPenyidikan Korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK Terus Berjalan, KPK Pastikan Kasus Berprogres PositifWall Street Ditutup Melemah, Investor Cermati Data Pekerjaan ASLaporan Penipuan Digital di Indonesia Tembus 1.000 Kasus Per Hari, OJK Kembangkan Aplikasi Anti-ScamPolda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Mutilasi di Depok, Terancam Hukuman Mati

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap