Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump kembali mengambil langkah tegas terkait kebijakan imigrasi dan kewarganegaraan. Trump secara resmi menandatangani perintah eksekutif baru yang bertujuan memperketat hukum yang sudah berlaku serta mempersempit pengecualian yang diakui terkait wisata persalinan (birth tourism) dan kewarganegaraan berdasarkan hak lahir (birthright citizenship). Langkah terbaru ini dinilai lebih terbatas dibandingkan dengan draf perintah eksekutif tahun lalu, yang sempat berupaya menghapus hak kewarganegaraan secara menyeluruh bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua non-warga negara.








