Proses hukum terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dokter Tifa, akan segera berlanjut. Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini dijadwalkan kembali disidangkan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, persidangan perdana untuk perkara yang sempat terhenti ini akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2026 mendatang.
Kembalinya dokter Tifa ke meja hijau ini terjadi setelah jalannya persidangan sebelumnya sempat terhenti pada tahap awal. Pada proses persidangan yang lalu, majelis hakim telah memutuskan untuk mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui tim hukumnya. Keputusan hakim untuk menerima keberatan dari pihak terdakwa tersebut membawa konsekuensi hukum yang signifikan terhadap kelanjutan perkara ini pada saat itu.








