Di tengah rimbunnya Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, deru ekskavator tiba-tiba terhenti. Lengking logam yang mengeruk tanah dan bebatuan berganti dengan suara langkah petugas gabungan yang menyebar di sekitar lubang galian. Sebuah operasi senyap yang berawal dari keresahan warga akhirnya menutup paksa aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang telah lama menggerogoti perut hutan Sulawesi Utara.
Laporan masyarakat menjadi kunci terbukanya tabir ilegal ini. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi tak membuang waktu. Setelah memverifikasi titik lokasi yang dicurigai, mereka langsung menggandeng Kepolisian Resor Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polisi Kehutanan KPH II Bolaang Mongondow Selatan. Saat tim tiba pada 9 Juli lalu, aktivitas masih berlangsung: satu ekskavator tengah bekerja mengeruk material tambang, dikelilingi sejumlah pekerja. Lima orang langsung diamankan; ada yang bertugas sebagai operator, ada yang mengatur logistik, dan satu lagi berdiri sebagai penanggung jawab lapangan.
Langit Cerah Tanpa Hujan, Udara Jakarta Berubah Jadi Racun

Dari kelima orang itu, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka. MAS, sang operator alat berat, dan SH, pihak yang mengkoordinasi seluruh kegiatan ilegal tersebut. Keduanya kini harus berhadapan dengan jerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Kehutanan, yang diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tak ringan: maksimal sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Ekskavator yang menjadi tulang punggung perusakan pun disita dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk menjadi barang bukti.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar menghentikan satu titik tambang liar. “Penegakan hukum tidak hanya menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera,” ujarnya. Ia menekankan kolaborasi pemerintah, aparat, dan masyarakat sebagai fondasi perlindungan hutan. Senada dengan itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, memastikan penyidikan akan terus melebar. “Penyidik sedang menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat,” katanya. Jaring-jaring penyidikan tak hanya ingin menangkap pelaku lapangan, tetapi juga membongkar rantai aktor intelektual di balik pembalakan emas ini.
Damaskus Sambut Guterres, Babak Diplomasi yang Menagih Komitmen Rekonstruksi

Pengungkapan ini adalah bagian dari gelombang penertiban serentak di berbagai titik rawan. Di wilayah lain, laporan serupa terus bermunculan: dari hutan konservasi di Lombok Tengah hingga sempadan Sungai Batanghari di Jambi, masyarakat adat dan warga biasa kian berani bersuara. Kementerian Kehutanan di bawah Menteri Raja Juli Antoni menggarisbawahi bahwa partisipasi publik merupakan benteng terdepan. Hutan yang terluka akibat tambang emas ilegal tidak hanya kehilangan pepohonan, tapi juga fungsinya sebagai penjaga air dan iklim. Setiap laporan warga adalah napas bagi ekosistem yang nyaris kehabisan daya. Kini, di Mobungayom, sepatu-sepatu petugas meninggalkan bekas di lumpur bekas galian—sebuah tanda bahwa hukum telah datang dan tidak akan berlalu begitu saja.






