Suasana tenang di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, mendadak terusik pada Jumat pagi, 24 Juli 2026. Sebuah tim dari Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya bergerak cepat menyergap sebuah rumah sederhana. Di dalamnya, dua lelaki muda yang selama sepekan menjadi buron akhirnya tak berkutik. Mereka adalah ENR (23) dan RDS (21), pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang nekat menembak seorang pengemudi ojek daring di Matraman, Jakarta Timur. Pelarian sejauh lebih dari 200 kilometer itu kandas di pelosok desa yang jauh dari ingar bingar ibu kota.
Peristiwa berdarah itu bermula siang Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 12.22 WIB. Di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, seorang pemilik rumah dikejutkan oleh bunyi langkah mencurigakan di teras depan. Saat mengintip, ia melihat dua orang tak dikenal sedang beraksi di dekat sepeda motornya. Refleks, ia menggedor pintu dari dalam dengan keras. Suara itu membuyarkan aksi kedua pelaku, membuat mereka berlari panik meninggalkan lokasi. Pemilik rumah sempat hendak mengejar, tapi urung begitu menyadari salah seorang di antaranya mengacungkan senjata api berwarna perak.
Saat Warga Jakarta Kembali Mencari Jangkar Informasi

Teriakan minta tolong pemilik rumah membelah udara siang itu dan sampai ke telinga seorang pengemudi ojek daring yang tengah beristirahat tak jauh dari tempat kejadian. Tanpa pikir panjang, pengemudi itu berlari menghadang laju motor kedua pelaku yang sudah siap melarikan diri. Naas, niat heroiknya berujung petaka. Pelaku yang bertindak sebagai eksekutor, ENR, melepaskan tembakan ke arah pria tersebut. Satu proyektil bersarang di paha kanannya. Korban ambruk, sementara dua pelaku memacu kendaraan kabur ke arah yang tak diketahui.
Meski sempat menghilang, jejak keduanya tak lepas dari kejaran polisi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif mengarah ke persembunyian mereka di Lampung Timur. Pada Jumat (24/7) pukul 10.00 WIB, penangkapan dilakukan. Dari tangan ENR, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sebutir peluru kaliber 9 milimeter. Berdasar pemeriksaan awal, ENR berperan sebagai penembak sekaligus joki yang turun mengeksekusi, sedangkan RDS bertugas mengendalikan sepeda motor saat aksi berlangsung. Keduanya kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
CCTV dan Pengeras Suara Akan Awasi Penyeberangan Bundaran HI

Kepada awak media, Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan. Fokus penyidik kini tertuju pada asal-usul senjata api rakitan yang dipakai pelaku serta kemungkinan mereka terlibat dalam kejahatan serupa di wilayah lain. Atas perbuatannya, ENR dan RDS dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Kasus ini sekali lagi menegaskan ancaman senjata api ilegal di tangan pelaku kejahatan jalanan, sekaligus mengingatkan akan keberanian warga biasa鈥攕eperti pengemudi ojol itu鈥攜ang tanpa pamrih menantang bahaya. Sementara itu, korban yang terluka masih dalam perawatan, dan diharapkan lekas pulih.






