Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tindakan tegas dengan menggerebek markas besar yang diduga menjadi pusat operasi dari seorang gembong narkoba kelas kakap berinisial MR. Pria yang lebih dikenal dengan julukan Bos Gendut ini menjadi target utama dalam operasi penegakan hukum yang diberi nama 'siber bersinar'. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas BNN berhasil melacak keberadaan Bos Gendut dan menangkapnya secara langsung saat ia sedang berada di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Penggerebekan markas utamanya sendiri dilakukan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Di lokasi markas Kampung Bahari, petugas BNN juga bergerak cepat untuk mengamankan orang-orang yang diduga kuat sebagai kaki tangan MR. Para kaki tangan Bos Gendut ini berhasil diringkus oleh petugas di markas mereka tanpa adanya perlawanan yang berarti. Kendati penangkapan kaki tangan tersebut berjalan lancar, jalannya operasi secara keseluruhan di lapangan sempat diwarnai ketegangan yang cukup tinggi. Petugas mendapatkan perlawanan dari para loyalis atau pendukung setia Bos Gendut yang berusaha menghalangi jalannya penegakan hukum. Kelompok loyalis tersebut menyerang petugas dengan menggunakan mercon dan petasan. Akibat serangan tersebut, seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengalami luka di bagian bawah matanya saat menjalankan tugas.
Tabrakan Truk Tronton dan Pikap di Jalur Puncak Cianjur, 2 Orang Tewas

Setelah berhasil mengamankan situasi dan menguasai markas di Kampung Bahari, petugas melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak berwenang menyita berbagai macam barang bukti yang terkait dengan aktivitas ilegal kelompok ini. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis ganja atau gorilla, sejumlah uang tunai, senjata api, senjata tajam berupa pedang samurai, serta beberapa butir peluru. Selain itu, petugas juga menyita telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi, serta dua unit mobil yang berada di lokasi kejadian.
Penangkapan terhadap MR alias Bos Gendut ini merupakan akhir dari pelariannya setelah sekian lama menjadi buronan pihak berwenang. Berdasarkan catatan kepolisian, MR telah berstatus sebagai buron sejak tanggal 7 November 2025 atas kasus narkoba yang melibatkannya sebelumnya. Pada kasus masa lalu tersebut, MR diburu atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 98 kilogram serta kepemilikan senjata api. Pihak berwenang memberikan klarifikasi penting bahwa kasus kepemilikan sabu seberat 98 kilogram tersebut merupakan perkara lama yang menjadi dasar penetapan status buronan bagi MR, dan bukan merupakan barang bukti baru yang didapatkan dari hasil penggerebekan terbaru ini.
Melihat Lebih Dekat Draf Regulasi Baru, Mengapa Revisi Undang Undang Penyiaran DPR RI Menuai Kontroversi?

Kini, setelah MR berhasil ditangkap, proses hukum terhadap gembong narkoba ini terus bergulir dan dikembangkan ke arah yang lebih luas. Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa otoritas berwenang saat ini tengah mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh MR. Langkah ini diambil untuk mengusut aliran dana dari hasil kejahatan narkoba yang dijalankannya. Dalam proses pengembangan kasus tersebut, petugas telah menemukan uang tunai yang diduga milik MR sebesar Rp 1,277 miliar serta aset-aset lain yang nilainya ditaksir mencapai Rp 39,95 miliar.






