Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai era baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan sektor bisnis di Indonesia. Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa keberadaan Pasal 45 hingga Pasal 49 dalam KUHP Nasional menjadi instrumen hukum krusial yang memperkuat akuntabilitas dunia usaha. Kehadiran pasal-pasal tersebut dinilai memiliki taji untuk membongkar berbagai praktik kejahatan korporasi yang selama ini kerap berlindung di balik status badan hukum yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh legislator yang akrab disapa Bamsoet saat memberikan kuliah dalam mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional' untuk Program Doktor Ilmu Hukum. Kuliah umum tersebut berlangsung di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, pada hari Sabtu. Bamsoet, yang juga mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, menekankan bahwa undang-undang baru ini merupakan tonggak sejarah yang sangat penting bagi reformasi hukum pidana nasional.








