Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai era baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan sektor bisnis di Indonesia. Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa keberadaan Pasal 45 hingga Pasal 49 dalam KUHP Nasional menjadi instrumen hukum krusial yang memperkuat akuntabilitas dunia usaha. Kehadiran pasal-pasal tersebut dinilai memiliki taji untuk membongkar berbagai praktik kejahatan korporasi yang selama ini kerap berlindung di balik status badan hukum yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh legislator yang akrab disapa Bamsoet saat memberikan kuliah dalam mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional' untuk Program Doktor Ilmu Hukum. Kuliah umum tersebut berlangsung di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, pada hari Sabtu. Bamsoet, yang juga mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, menekankan bahwa undang-undang baru ini merupakan tonggak sejarah yang sangat penting bagi reformasi hukum pidana nasional.
Lebih lanjut, regulasi teranyar ini membawa perubahan yang sangat mendasar dalam memandang subjek hukum pidana. Pada sistem hukum sebelumnya, orientasi pertanggungjawaban pidana masih sangat bertumpu pada individu atau perorangan. Celah inilah yang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menghindar dari jerat hukum dengan mengatasnamakan korporasi. Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023, korporasi kini diakui sepenuhnya sebagai subjek hukum pidana yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang mereka lakukan atau fasilitasi.
DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Program Tapera secara Masif

Dalam skema KUHP Nasional yang baru, sebuah korporasi tidak lagi diposisikan sekadar sebagai wadah untuk menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan kini dapat dijatuhi sanksi pidana secara langsung apabila terbukti mendapatkan keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana. Selain itu, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti dengan sengaja membiarkan terjadinya tindak pidana di dalam ruang lingkup kegiatan bisnis mereka. Ketentuan ini diharapkan dapat memaksa pelaku usaha untuk menerapkan prinsip kepatuhan hukum secara lebih ketat.
Meskipun perangkat regulasi telah diperbarui, tantangan dalam implementasi penegakan hukum ekonomi di lapangan tetaplah besar. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan struktur korporasi yang rumit masih menjadi salah satu kendala utama. Fokus penegakan hukum saat ini tidak lagi hanya berkutat pada pembuktian terjadinya tindak pidana oleh suatu perusahaan, melainkan bergeser pada upaya menelusuri pemilik manfaat yang sebenarnya atau beneficial owner yang mengendalikan entitas tersebut dari balik layar.
Mengenal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Pada kenyataannya, para pengendali utama kejahatan korporasi sering kali menggunakan berbagai metode canggih untuk menyembunyikan identitas mereka. Modus yang umum digunakan meliputi penggunaan nama pinjaman atau nominee, pendirian perusahaan cangkang (shell companies), hingga pemanfaatan jaringan kepemilikan lintas negara yang rumit.
Oleh karena itu, efektivitas penegakan hukum dalam memberantas kejahatan korporasi ini menuntut adanya kerja sama yang terintegrasi. Diperlukan koordinasi yang kuat di antara lembaga-lembaga domestik seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Direktorat Jenderal Pajak. Tidak kalah penting, kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance juga harus dioptimalkan guna melacak aset dan transaksi yang melintasi batas-batas wilayah negara.






