apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politik

Bamsoet Sebut Pasal 45-49 KUHP Baru Perkuat Akuntabilitas Korporasi

Togar PanjaitanDiterbitkan 7 Agu 2026 - 15.40 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bamsoet Sebut Pasal 45-49 KUHP Baru Perkuat Akuntabilitas Korporasi
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai era baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan sektor bisnis di Indonesia. Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa keberadaan Pasal 45 hingga Pasal 49 dalam KUHP Nasional menjadi instrumen hukum krusial yang memperkuat akuntabilitas dunia usaha. Kehadiran pasal-pasal tersebut dinilai memiliki taji untuk membongkar berbagai praktik kejahatan korporasi yang selama ini kerap berlindung di balik status badan hukum yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh legislator yang akrab disapa Bamsoet saat memberikan kuliah dalam mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional' untuk Program Doktor Ilmu Hukum. Kuliah umum tersebut berlangsung di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, pada hari Sabtu. Bamsoet, yang juga mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, menekankan bahwa undang-undang baru ini merupakan tonggak sejarah yang sangat penting bagi reformasi hukum pidana nasional.

Lebih lanjut, regulasi teranyar ini membawa perubahan yang sangat mendasar dalam memandang subjek hukum pidana. Pada sistem hukum sebelumnya, orientasi pertanggungjawaban pidana masih sangat bertumpu pada individu atau perorangan. Celah inilah yang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menghindar dari jerat hukum dengan mengatasnamakan korporasi. Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023, korporasi kini diakui sepenuhnya sebagai subjek hukum pidana yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang mereka lakukan atau fasilitasi.

Baca Juga

DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Program Tapera secara Masif

DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Program Tapera secara Masif

Dalam skema KUHP Nasional yang baru, sebuah korporasi tidak lagi diposisikan sekadar sebagai wadah untuk menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan kini dapat dijatuhi sanksi pidana secara langsung apabila terbukti mendapatkan keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana. Selain itu, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti dengan sengaja membiarkan terjadinya tindak pidana di dalam ruang lingkup kegiatan bisnis mereka. Ketentuan ini diharapkan dapat memaksa pelaku usaha untuk menerapkan prinsip kepatuhan hukum secara lebih ketat.

Meskipun perangkat regulasi telah diperbarui, tantangan dalam implementasi penegakan hukum ekonomi di lapangan tetaplah besar. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan struktur korporasi yang rumit masih menjadi salah satu kendala utama. Fokus penegakan hukum saat ini tidak lagi hanya berkutat pada pembuktian terjadinya tindak pidana oleh suatu perusahaan, melainkan bergeser pada upaya menelusuri pemilik manfaat yang sebenarnya atau beneficial owner yang mengendalikan entitas tersebut dari balik layar.

Baca Juga

Mengenal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Mengenal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Pada kenyataannya, para pengendali utama kejahatan korporasi sering kali menggunakan berbagai metode canggih untuk menyembunyikan identitas mereka. Modus yang umum digunakan meliputi penggunaan nama pinjaman atau nominee, pendirian perusahaan cangkang (shell companies), hingga pemanfaatan jaringan kepemilikan lintas negara yang rumit.

Oleh karena itu, efektivitas penegakan hukum dalam memberantas kejahatan korporasi ini menuntut adanya kerja sama yang terintegrasi. Diperlukan koordinasi yang kuat di antara lembaga-lembaga domestik seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Direktorat Jenderal Pajak. Tidak kalah penting, kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance juga harus dioptimalkan guna melacak aset dan transaksi yang melintasi batas-batas wilayah negara.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIKUHP BaruBambang SoesatyoKejahatan Korporasi

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap