Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah menghadapi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga dengan nilai mencapai Rp 1,6 triliun. Terkait dengan hal tersebut, proses penyelesaian atas seluruh kewajiban keuangan ini kini sedang berada dalam tahap audit yang mendalam. Langkah verifikasi tersebut diambil guna memastikan bahwa setiap transaksi yang tercatat telah sesuai dengan prosedur administrasi dan hukum keuangan negara yang berlaku sebelum pembayaran dapat dilaksanakan.
Menanggapi adanya kewajiban tersebut, Sudaryono memberikan pandangan bahwa beban pembayaran kepada pihak ketiga ini lebih tepat dikategorikan sebagai tunggakan dibandingkan sebagai utang biasa. Pihaknya menegaskan komitmen lembaga untuk menyelesaikan kewajiban keuangan tersebut secara bertahap. Namun, proses penyelesaian tunggakan ini tetap harus melewati mekanisme formal yang ketat demi menjaga akuntabilitas anggaran negara.
Dalam penjelasannya kepada publik, Sudaryono menyatakan bahwa pembayaran tunggakan tersebut baru akan dilakukan apabila kondisinya sudah benar-benar bersih dan jelas atau clean and clear. Dirinya juga secara tegas menyatakan menolak untuk mengambil tindakan pembayaran secara sepihak tanpa adanya rekomendasi resmi serta hasil verifikasi dari lembaga auditor yang berwenang. Sikap kehati-hatian ini dinilai penting agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Rincian mengenai komposisi tunggakan yang secara akumulatif bernilai Rp 1,609 triliun tersebut dipaparkan secara mendetail oleh Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari. Komponen terbesar dari tunggakan ini adalah belanja modal untuk pembangunan dapur APBN yang nilainya mencapai Rp 1,04 triliun. Selain itu, terdapat pula tunggakan untuk penyediaan jasa lainnya seperti event organizer (EO) serta publikasi yang nilainya mencapai Rp 330 miliar.
Komponen tunggakan berikutnya mencakup sertifikasi SPPG dengan nilai sebesar Rp 111 miliar, disusul oleh tunggakan bantuan pemerintah untuk program MBG yang mencapai Rp 100 miliar. BGN juga mencatat adanya tunggakan belanja bahan guna keperluan pengadaan seragam, KLB, call center, sendok, dan kebutuhan penunjang lainnya dengan nilai sebesar Rp 16,1 miliar.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Selanjutnya, terdapat kewajiban pembayaran kepada Unhan untuk keperluan UH/UT serta pengiriman barang dengan nilai sebesar Rp 7,3 miliar. Di samping itu, terdapat pula pos honorarium untuk narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) penjamah makanan senilai Rp 812 juta, biaya perjalanan dinas sebesar Rp 684 juta, penyediaan jasa konsultan senilai Rp 200 juta, serta sewa kendaraan yang bersifat insidentil sebesar Rp 121 juta.
Meskipun jumlah tunggakan tersebut cukup besar, Badan Gizi Nasional menargetkan untuk dapat menyelesaikan dan melunasi seluruh kewajiban pembayaran ini pada tahun 2026. Saat ini, alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran tunggakan tersebut memang masih dalam status diblokir. Kendati demikian, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan segera membayarkan komponen-komponen tunggakan yang telah melewati proses review dan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






