Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah menghadapi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga dengan nilai mencapai Rp 1,6 triliun. Terkait dengan hal tersebut, proses penyelesaian atas seluruh kewajiban keuangan ini kini sedang berada dalam tahap audit yang mendalam. Langkah verifikasi tersebut diambil guna memastikan bahwa setiap transaksi yang tercatat telah sesuai dengan prosedur administrasi dan hukum keuangan negara yang berlaku sebelum pembayaran dapat dilaksanakan.
Menanggapi adanya kewajiban tersebut, Sudaryono memberikan pandangan bahwa beban pembayaran kepada pihak ketiga ini lebih tepat dikategorikan sebagai tunggakan dibandingkan sebagai utang biasa. Pihaknya menegaskan komitmen lembaga untuk menyelesaikan kewajiban keuangan tersebut secara bertahap. Namun, proses penyelesaian tunggakan ini tetap harus melewati mekanisme formal yang ketat demi menjaga akuntabilitas anggaran negara.








