apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Aturan Bea Cukai Terkait Pemeriksaan Kartu Pokemon Milik Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Domu TobingDiterbitkan 15 Agu 2026 - 12.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Bea Cukai Terkait Pemeriksaan Kartu Pokemon Milik Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemeriksaan ketat oleh petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap barang bawaan penumpang luar negeri kembali menarik perhatian publik. Kasus terbaru melibatkan seorang penumpang berinisial JS (28) yang diperiksa pada Rabu, 13 Mei 2026, setelah membawa kartu dan mainan Pokemon dari Guangzhou, China. Kejadian serupa juga dialami penumpang berinisial JES yang koper miliknya diperiksa setelah citra X-ray mendeteksi adanya kartu Pokemon dalam jumlah banyak. Kedua peristiwa ini menyoroti implementasi aturan pembatasan barang bawaan penumpang luar negeri bea cukai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.

Aturan yang merupakan perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017 ini telah berlaku efektif sejak 6 Juni 2025 dan masih diterapkan hingga tahun 2026. Berdasarkan regulasi ini, setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib dilaporkan kepada petugas Bea dan Cukai untuk pemenuhan kewajiban pabean. Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi (personal use) dengan nilai maksimal USD 500 per orang. Barang pribadi di bawah batas nilai tersebut juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Baca Juga

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang 2026

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang 2026

Apabila nilai barang pribadi penumpang melebihi batas USD 500, maka selisih atau kelebihan nilai tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan PPN sebesar 12 persen, namun dibebaskan dari PPh impor. Di sisi lain, aturan pembatasan barang bawaan penumpang luar negeri bea cukai menetapkan tarif yang berbeda untuk barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau non-personal use (commercial goods). Barang non-pribadi ini dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 12 persen, serta PPh impor sebesar 5 persen. Penentuan kategori barang pribadi atau non-pribadi dilakukan petugas berdasarkan penilaian jumlah, jenis, kondisi, hingga kewajaran nilai barang.

Dalam kasus JES, Bea Cukai sempat mendeteksi indikasi jasa titipan (jastip) karena data perlintasan menunjukkan frekuensi perjalanan luar negeri yang tinggi dalam waktu berdekatan. Selain itu, petugas memantau adanya penawaran barang belanjaan luar negeri di akun media sosial milik JES. Terlebih lagi, nilai kartu Pokemon koleksi bisa sangat tinggi, di mana satu kartu tertentu dapat diperjualbelikan dari Rp 100 ribu hingga Rp 100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 1,5 miliaran. Namun, setelah JES menunjukkan bukti pembelian berupa invoice dan menyatakan barang tersebut adalah hadiah, petugas memverifikasi data dan menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi sehingga dibebaskan dari bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Pihak Bea Cukai juga membantah rumor yang menyebutkan adanya intimidasi hingga membuat penumpang menangis selama proses pemeriksaan.

Baca Juga

BNPB Ungkap Kondisi Terkini Usai Gempa M 7,7 Guncang Flores

BNPB Ungkap Kondisi Terkini Usai Gempa M 7,7 Guncang Flores

Ke depan, pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri akan terus diperketat. Langkah ini dilakukan Bea Cukai menyusul adanya aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI terkait pembatasan barang bawaan penumpang luar negeri. Masyarakat yang bepergian ke luar negeri diimbau untuk selalu memperhatikan ketentuan jenis dan batas nilai barang bawaan guna menghindari kendala administratif saat kembali ke Indonesia.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaiBandara Soekarno-Hatta

Berita Terbaru Lainnya

Implementasi Uji Coba Pembatasan BBM Subsidi Pertalite Pakai QR Code dan Tantangan di LapanganDua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor PT Toba Pulp LestariPemerintah Siapkan Belanja Rp4.097,2 Triliun di RAPBN 2027Presiden Prabowo Tetapkan Asumsi Rupiah Rp17.500 per Dolar AS di RAPBN 2027Kepala BNPB dan Menko PMK Tinjau Langsung Dampak Gempa M 7 di Nagekeo NTTBPJS Kesehatan Aktif Bakal Jadi Syarat Pembuatan SIM Nasional, Uji Coba Mulai BerjalanPerkembangan Terbaru Proses Naturalisasi Kevin Diks untuk Skuad Timnas IndonesiaCatatan dan Hasil Wakil Indonesia di BWF World Tour Finals dalam Beberapa Edisi Terakhir

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap