Pemeriksaan ketat oleh petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap barang bawaan penumpang luar negeri kembali menarik perhatian publik. Kasus terbaru melibatkan seorang penumpang berinisial JS (28) yang diperiksa pada Rabu, 13 Mei 2026, setelah membawa kartu dan mainan Pokemon dari Guangzhou, China. Kejadian serupa juga dialami penumpang berinisial JES yang koper miliknya diperiksa setelah citra X-ray mendeteksi adanya kartu Pokemon dalam jumlah banyak. Kedua peristiwa ini menyoroti implementasi aturan pembatasan barang bawaan penumpang luar negeri bea cukai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
Aturan yang merupakan perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017 ini telah berlaku efektif sejak 6 Juni 2025 dan masih diterapkan hingga tahun 2026. Berdasarkan regulasi ini, setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib dilaporkan kepada petugas Bea dan Cukai untuk pemenuhan kewajiban pabean. Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi (personal use) dengan nilai maksimal USD 500 per orang. Barang pribadi di bawah batas nilai tersebut juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang 2026

Apabila nilai barang pribadi penumpang melebihi batas USD 500, maka selisih atau kelebihan nilai tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan PPN sebesar 12 persen, namun dibebaskan dari PPh impor. Di sisi lain, aturan pembatasan barang bawaan penumpang luar negeri bea cukai menetapkan tarif yang berbeda untuk barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau non-personal use (commercial goods). Barang non-pribadi ini dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 12 persen, serta PPh impor sebesar 5 persen. Penentuan kategori barang pribadi atau non-pribadi dilakukan petugas berdasarkan penilaian jumlah, jenis, kondisi, hingga kewajaran nilai barang.
Dalam kasus JES, Bea Cukai sempat mendeteksi indikasi jasa titipan (jastip) karena data perlintasan menunjukkan frekuensi perjalanan luar negeri yang tinggi dalam waktu berdekatan. Selain itu, petugas memantau adanya penawaran barang belanjaan luar negeri di akun media sosial milik JES. Terlebih lagi, nilai kartu Pokemon koleksi bisa sangat tinggi, di mana satu kartu tertentu dapat diperjualbelikan dari Rp 100 ribu hingga Rp 100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 1,5 miliaran. Namun, setelah JES menunjukkan bukti pembelian berupa invoice dan menyatakan barang tersebut adalah hadiah, petugas memverifikasi data dan menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi sehingga dibebaskan dari bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Pihak Bea Cukai juga membantah rumor yang menyebutkan adanya intimidasi hingga membuat penumpang menangis selama proses pemeriksaan.
BNPB Ungkap Kondisi Terkini Usai Gempa M 7,7 Guncang Flores

Ke depan, pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri akan terus diperketat. Langkah ini dilakukan Bea Cukai menyusul adanya aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI terkait pembatasan barang bawaan penumpang luar negeri. Masyarakat yang bepergian ke luar negeri diimbau untuk selalu memperhatikan ketentuan jenis dan batas nilai barang bawaan guna menghindari kendala administratif saat kembali ke Indonesia.






