PT Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Patra Niaga, secara resmi telah memulai uji coba tahap pertama untuk pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah uji coba ini mulai dilaksanakan pada hari Jumat, 1 Juli 2022. Dalam uji coba tahap awal ini, pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dibatasi hanya untuk konsumen yang telah terkonfirmasi dan terdaftar secara resmi di dalam sistem MyPertamina. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan dengan lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan MyPertamina untuk pembelian BBM bersubsidi ini hanya ditujukan bagi pengguna kendaraan roda empat. PT Pertamina menegaskan bahwa aturan pendaftaran ini tidak berlaku bagi pengguna kendaraan roda dua. Oleh karena itu, para pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua tidak perlu melakukan pendaftaran di sistem MyPertamina. Mereka tetap dapat membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite maupun Solar secara biasa tanpa ada perubahan prosedur dari sebelumnya. Dengan demikian, fokus utama dari pendaftaran tahap pertama ini adalah mendata kendaraan roda empat yang mengonsumsi BBM bersubsidi tersebut.
Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor PT Toba Pulp Lestari

Pelaksanaan uji coba tahap pertama dari sistem pembelian Pertalite dan Solar bersubsidi menggunakan MyPertamina ini dilakukan secara terbatas di beberapa wilayah terlebih dahulu. Pada fase awal ini, uji coba baru diselenggarakan di 11 kabupaten dan kota yang tersebar di 5 provinsi di Indonesia. Wilayah-wilayah yang terpilih untuk melaksanakan uji coba sistem ini meliputi Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, uji coba juga dilakukan di Kota Banjarmasin yang terletak di Kalimantan Selatan. Di Provinsi Jawa Barat, terdapat empat wilayah uji coba, yaitu Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, dan Kota Sukabumi. Sementara itu, dua wilayah lainnya yang turut serta dalam uji coba tahap pertama ini adalah Kota Manado di Sulawesi Utara dan Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk para pemilik kendaraan roda empat yang berada di wilayah-wilayah uji coba tersebut, mereka diwajibkan untuk mendaftarkan kendaraan mereka terlebih dahulu. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan melalui situs web resmi MyPertamina. Sebelum memulai proses pendaftaran di website tersebut, konsumen harus mempersiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan sebagai persyaratan verifikasi. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh konsumen antara lain adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta foto dari kendaraan yang bersangkutan. Dokumen pendukung lainnya juga dapat disiapkan untuk melengkapi proses registrasi agar data kendaraan dapat terkonfirmasi dengan baik di sistem.
Kepala BNPB dan Menko PMK Tinjau Langsung Dampak Gempa M 7 di Nagekeo NTT

Meskipun sistem ini dirancang untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi, dalam perjalanannya ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendeteksi adanya dugaan penyalahgunaan QR code atau barcode yang digunakan oleh konsumen untuk melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi. Dugaan penyalahgunaan ini mencakup transaksi untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite serta Biosolar. Temuan dari BPH Migas ini menunjukkan adanya tantangan dalam pengawasan di lapangan terkait penggunaan QR code MyPertamina untuk pembelian bahan bakar bersubsidi tersebut.






