Pemerintah tengah bersiap untuk menerapkan kebijakan baru terkait persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan bakal menjadi syarat wajib untuk mendapatkan SIM secara nasional. Sebelum diterapkan secara luas di seluruh Indonesia, kebijakan ini saat ini masih berada dalam tahap uji coba di sejumlah daerah. Uji coba penerapan aturan baru ini salah satunya telah dilaksanakan di Kota Medan, Sumatera Utara, dan rencananya akan segera menyusul di satu titik wilayah di Pulau Jawa.
Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, integrasi persyaratan BPJS Kesehatan dengan berbagai layanan publik ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah kepesertaan aktif JKN. Selain untuk mendorong keaktifan peserta, langkah mengintegrasikan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses pengurusan SIM ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berkendara atau safety driving bagi masyarakat pengguna jalan.
Secara legalitas, aturan yang mewajibkan pemohon melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN saat mengajukan pembuatan SIM telah diatur secara resmi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Sebelum rencana penerapan pada SIM ini berjalan penuh, persyaratan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebenarnya sudah lebih dulu berjalan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta pengurusan surat tanah di Kementerian Agraria.
Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Kebijakan integrasi ini juga tidak lepas dari upaya mengatasi masalah finansial yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan. Saat ini, BPJS Kesehatan dilaporkan mengalami defisit anggaran yang cukup besar, yakni mencapai lebih dari Rp 2 triliun setiap bulannya. Defisit keuangan ini terjadi lantaran ada sekitar 54 juta peserta BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya tidak aktif akibat menunggak pembayaran iuran wajib bulanan mereka.
Padahal, secara keseluruhan, jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan saat ini sudah sangat besar, yakni mencapai lebih dari 285 juta jiwa. Angka tersebut setara dengan 98,8 persen dari total target kepesertaan. Namun, besarnya jumlah peserta ini tidak berbanding lurus dengan kelancaran arus kas keuangan. BPJS Kesehatan harus membayar biaya pelayanan kesehatan yang mencapai sekitar Rp 500 miliar per hari, atau jika diakumulasikan berkisar Rp 16 triliun per bulan. Di sisi lain, iuran bulanan yang berhasil dikumpulkan dan masuk ke kas BPJS Kesehatan hanya berada di kisaran Rp 14 triliun per bulan, sehingga memicu defisit bulanan tersebut.
Pemerintah Tempuh Kasasi Gugatan Polusi, Publik Pertanyakan Langkah KLHK Mengatasi Polusi Udara Jakarta

Untuk mengatasi ketimpangan ini serta memperluas cakupan peserta dan meningkatkan kepatuhan serta keaktifan mereka, BPJS Kesehatan telah menandatangani kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga negara. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, juga tengah mempertimbangkan untuk memperluas persyaratan kepesertaan aktif ini ke berbagai layanan publik lainnya. Pujowaskito mengusulkan agar status BPJS Kesehatan yang aktif dapat menjadi syarat wajib untuk pengurusan paspor, keberangkatan ibadah haji dan umrah, pendaftaran masuk kuliah di universitas, hingga untuk keperluan membeli tiket pesawat.






