Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kedua pegawai pajak tersebut masing-masing berinisial BP dan SR. Mereka diduga kuat terlibat secara langsung dalam kasus manipulasi ekspor bubur kertas atau pulp yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penahanan terhadap tersangka BP dan SR ini akan dilaksanakan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2026, bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasus hukum yang menyeret dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini mendapat perhatian langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Saat ditemui oleh awak media di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai keterlibatan anak buahnya dalam kasus manipulasi ekspor bubur kertas PT Toba Pulp Lestari tersebut. Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan bahwa tindakan pelanggaran tersebut murni merupakan ulah dari oknum pegawai. Selain memberikan klarifikasi mengenai kasus hukum tersebut, Menteri Keuangan juga menyampaikan informasi bahwa pertumbuhan penerimaan pajak negara jika dibandingkan dengan tahun lalu telah menunjukkan kinerja positif dengan mencapai angka 30 persen.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, tersangka BP dan SR memiliki peran yang cukup signifikan karena bertindak sebagai pemeriksa pajak dalam perkara manipulasi ekspor pulp tersebut. Sebagai pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kedua oknum ini diduga melakukan penyimpangan wewenang yang memfasilitasi terjadinya manipulasi laporan ekspor. Pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini guna menegakkan hukum dan menjaga kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
PLN Pulihkan Kelistrikan Pascagempa Flores, 429 Gardu Sudah Kembali Nyala

Perkara dugaan manipulasi ini berkaitan erat dengan aktivitas operasional dari PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan ini diketahui telah menjalankan kegiatan usahanya di bidang industri pengolahan pulp dan sektor kehutanan sejak tahun 2008 yang lalu. Dalam menjalankan transaksi perdagangan internasionalnya, PT Toba Pulp Lestari terindikasi melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak perusahaan afiliasinya sendiri dengan menggunakan metode yang tidak jujur atau curang. Praktik curang tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi nilai faktur ekspor atau yang umum dikenal dengan istilah tindakan underinvoicing.
Adapun modus operandi curang yang dijalankan oleh PT Toba Pulp Lestari adalah dengan memanipulasi pelaporan jenis produk pada saat tahap ekspor bahan baku dikirimkan dari Indonesia. Perusahaan melaporkan produk tersebut sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang mana secara nilai jual di pasar global jenis produk ini tergolong cukup rendah. Namun, pada kenyataannya, produk yang sebenarnya dikirimkan dan diekspor ke luar negeri merupakan komoditas kategori dissolving pulp. Jenis dissolving pulp ini memiliki harga jual yang jauh lebih mahal di pasaran dunia dibandingkan dengan jenis BHKP yang dilaporkan.
BAZNAS Resmikan Rumah Sehat ke-33 di Balekambang Jepara untuk Perluas Akses Kesehatan

Praktik manipulasi laporan penjualan komoditas ekspor ini teridentifikasi telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Sejak periode tahun 2018 hingga tahun 2025, PT Toba Pulp Lestari melaporkan transaksi penjualan produk pulp mereka kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan yang menjadi afiliasinya dengan menggunakan nama produk high alpha pulp. Padahal, produk yang sebenarnya ditransaksikan tersebut adalah dissolving pulp. Akibat dari manipulasi laporan ekspor ini, nilai produk yang dilaporkan oleh PT Toba Pulp Lestari menjadi jauh lebih rendah dari nilai riil yang sebenarnya, yang berpotensi meminimalkan kewajiban perpajakan mereka.






