Di era digital saat ini, karya musik yang belum rampung sering kali menjadi sasaran empuk kejahatan siber. Menolak untuk tinggal diam, diva pop global Ariana Grande mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi integritas kreatifnya. Melalui tim hukumnya, Grande resmi melayangkan gugatan terhadap dua peretas misterius yang saat ini diidentifikasi sebagai "John Does". Langkah ini menjadi genderang perang terbuka terhadap para pembajak yang membobol ruang penyimpanan digital para kolaborator dekatnya untuk mencuri serta memperjualbelikan materi yang belum dirilis.
Gugatan yang didaftarkan pada Senin, 27 Juli tersebut mengungkap modus operandi para pelaku yang menyasar akun-akun pribadi milik produser dan fotografer yang bekerja sama dengan Grande. Dokumen hukum tersebut merinci bahwa materi yang dijarah mencakup lagu-lagu demo, rekaman video proses kreatif, hingga dokumentasi foto eksklusif yang sifatnya sangat rahasia. Skala pencurian ini pun terbilang luar biasa. Sepanjang tahun 2023 saja, sebanyak 45 lagu milik pelantun "Thank U, Next" itu telah dicuri dan disebarluaskan. Jika ditarik ke belakang sejak awal debutnya pada 2011, Grande telah menghadapi ratusan kasus kebocoran serupa yang merugikan reputasi dan hak ciptanya.








