Amerika Serikat Sahkan Undang-Undang yang Mengancam Keberadaan TikTok

Parlin SinagaPublished 27 Jul 2026 - 08.350 Reads
Bagikan WhatsAppX
Amerika Serikat Sahkan Undang-Undang yang Mengancam Keberadaan TikTok
Ilustrasi: TikTok, Public domain via Wikimedia Commons.
A-A+

Pemerintah Amerika Serikat resmi mengesahkan undang-undang yang dapat berujung pada pelarangan aplikasi berbagi video populer, TikTok, di negara tersebut. Presiden Joe Biden menandatangani rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang pada akhir April 2024 sebagai bagian dari paket bantuan luar negeri. Regulasi ini memberikan tenggat waktu yang ketat bagi perusahaan induk TikTok yang berbasis di Beijing, ByteDance, untuk menjual asetnya di Amerika Serikat atau menghadapi pemblokiran total.

Undang-undang yang dinamakan Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act ini mewajibkan ByteDance untuk melakukan divestasi atau menjual kepemilikan TikTok dalam waktu 270 hari sejak undang-undang tersebut disahkan. Presiden AS juga memiliki wewenang untuk memberikan perpanjangan waktu satu kali hingga 90 hari jika melihat adanya kemajuan dalam proses negosiasi penjualan. Jika ByteDance gagal mematuhi ketentuan tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, toko aplikasi seperti Apple App Store dan Google Play Store akan dilarang secara hukum untuk menawarkan TikTok di wilayah Amerika Serikat.

Also Read

Donald Trump dan Joe Biden Dominasi Pemilihan Pendahuluan Super Tuesday

Langkah drastis ini diambil oleh para pembuat kebijakan di Washington DC karena kekhawatiran yang mendalam terkait keamanan nasional. Anggota parlemen dari kedua kubu, baik Demokrat maupun Republik, khawatir bahwa pemerintah China dapat memaksa ByteDance untuk menyerahkan data pribadi milik lebih dari 170 juta pengguna TikTok di Amerika Serikat. Selain masalah privasi data, muncul pula kekhawatiran bahwa algoritma rekomendasi TikTok dapat dimanipulasi untuk menyebarkan propaganda atau memengaruhi opini publik di AS.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pengguna dan pelaku ekonomi digital. Bagi jutaan kreator konten dan pemilik usaha kecil di Amerika Serikat, TikTok bukan sekadar platform hiburan, melainkan sumber mata pencaharian utama untuk mempromosikan produk dan jasa mereka. Pelarangan ini dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem bisnis digital dan menghilangkan pendapatan bagi banyak pihak yang bergantung pada jangkauan luas yang ditawarkan oleh aplikasi tersebut.

Also Read

Kewajiban Twibbon MPLS yang Mengancam Keamanan Digital Siswa Baru

Menanggapi ancaman pemblokiran ini, TikTok tidak tinggal diam dan langsung menempuh jalur hukum. Perusahaan tersebut mengajukan gugatan terhadap pemerintah federal Amerika Serikat dengan argumen bahwa undang-undang tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara. Pertarungan hukum ini diprediksi akan berlangsung sengit di pengadilan dan berpotensi menunda pelaksanaan undang-undang tersebut melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan, sementara publik menanti nasib akhir dari aplikasi yang telah menjadi bagian dari budaya populer global ini.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca