apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Teknologi

Amerika Serikat Sahkan Undang-Undang yang Mengancam Keberadaan TikTok

Parlin SinagaDiterbitkan 27 Jul 2026 - 08.35 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Amerika Serikat Sahkan Undang-Undang yang Mengancam Keberadaan TikTok
Ilustrasi: TikTok, Public domain via Wikimedia Commons.
A-A+

Pemerintah Amerika Serikat resmi mengesahkan undang-undang yang dapat berujung pada pelarangan aplikasi berbagi video populer, TikTok, di negara tersebut. Presiden Joe Biden menandatangani rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang pada akhir April 2024 sebagai bagian dari paket bantuan luar negeri. Regulasi ini memberikan tenggat waktu yang ketat bagi perusahaan induk TikTok yang berbasis di Beijing, ByteDance, untuk menjual asetnya di Amerika Serikat atau menghadapi pemblokiran total.

Undang-undang yang dinamakan Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act ini mewajibkan ByteDance untuk melakukan divestasi atau menjual kepemilikan TikTok dalam waktu 270 hari sejak undang-undang tersebut disahkan. Presiden AS juga memiliki wewenang untuk memberikan perpanjangan waktu satu kali hingga 90 hari jika melihat adanya kemajuan dalam proses negosiasi penjualan. Jika ByteDance gagal mematuhi ketentuan tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, toko aplikasi seperti Apple App Store dan Google Play Store akan dilarang secara hukum untuk menawarkan TikTok di wilayah Amerika Serikat.

Baca Juga

Bakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan Sitaro

Bakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan Sitaro

Langkah drastis ini diambil oleh para pembuat kebijakan di Washington DC karena kekhawatiran yang mendalam terkait keamanan nasional. Anggota parlemen dari kedua kubu, baik Demokrat maupun Republik, khawatir bahwa pemerintah China dapat memaksa ByteDance untuk menyerahkan data pribadi milik lebih dari 170 juta pengguna TikTok di Amerika Serikat. Selain masalah privasi data, muncul pula kekhawatiran bahwa algoritma rekomendasi TikTok dapat dimanipulasi untuk menyebarkan propaganda atau memengaruhi opini publik di AS.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pengguna dan pelaku ekonomi digital. Bagi jutaan kreator konten dan pemilik usaha kecil di Amerika Serikat, TikTok bukan sekadar platform hiburan, melainkan sumber mata pencaharian utama untuk mempromosikan produk dan jasa mereka. Pelarangan ini dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem bisnis digital dan menghilangkan pendapatan bagi banyak pihak yang bergantung pada jangkauan luas yang ditawarkan oleh aplikasi tersebut.

Baca Juga

Indosat, Ooredoo, Nokia, dan NVIDIA Berkolaborasi Luncurkan Zankore untuk Bangun Infrastruktur AI

Indosat, Ooredoo, Nokia, dan NVIDIA Berkolaborasi Luncurkan Zankore untuk Bangun Infrastruktur AI

Menanggapi ancaman pemblokiran ini, TikTok tidak tinggal diam dan langsung menempuh jalur hukum. Perusahaan tersebut mengajukan gugatan terhadap pemerintah federal Amerika Serikat dengan argumen bahwa undang-undang tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara. Pertarungan hukum ini diprediksi akan berlangsung sengit di pengadilan dan berpotensi menunda pelaksanaan undang-undang tersebut melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan, sementara publik menanti nasib akhir dari aplikasi yang telah menjadi bagian dari budaya populer global ini.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Amerika SerikatTikTokByteDancekeamanan dataUndang-Undang

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap