Aktor Revaldo Fifaldi ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelum ditangkap, ia mengaku membeli sabu seberat setengah gram seharga Rp650 ribu yang dibayar melalui metode transfer kepada seseorang.
Penangkapan Revaldo terjadi di Apartemen Altiz, Tangerang Selatan, pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip bekas sabu, dua korek api modifikasi, tiga pipet, dan tiga bong. Petugas juga menyita setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit telepon seluler milik Revaldo yang ditemukan di rak sepatu.
Revaldo beserta barang bukti kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari Revaldo untuk menyelidiki identitas orang yang menjual sabu kepadanya.






