Ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri kini mendapatkan kepastian hukum terkait status kewarganegaraan mereka. Sepanjang periode 2024 hingga 2026, sebanyak 2.341 WNI di luar negeri telah menerima penegasan status kewarganegaraan, dengan sebagian besar penerima berdomisili di Malaysia.
Langkah ini menjadi solusi penting bagi para WNI yang secara faktual merupakan warga negara Indonesia, namun selama ini terhambat oleh ketiadaan dokumen resmi untuk membuktikannya. Melalui mekanisme penegasan status ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum serta mempermudah akses layanan administratif bagi mereka di negara penempatan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, memaparkan data tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (26/8).
Uang Vilmei Diduga Dipakai Karyawan untuk Pesta Ulang Tahun di Bandung dan Jakarta

Dalam paparannya, Eddy mengungkapkan bahwa wilayah Malaysia menjadi konsentrasi terbesar penerbitan dokumen ini. Sebanyak 2.237 penegasan atau sekitar 95,56 persen dari total penegasan di luar negeri diterbitkan melalui perwakilan RI di Malaysia.
Secara lebih rinci, penerbitan dokumen di Malaysia tersebut disalurkan melalui tiga perwakilan utama, yaitu KBRI Kuala Lumpur sebanyak 1.705 penegasan, KJRI Kota Kinabalu sebanyak 371 penegasan, dan KJRI Johor Bahru sebanyak 161 penegasan.
Kiai Sepuh Serukan Muktamirin Jaga Marwah dan Hindari Pertikaian di Muktamar NU

Selain di Malaysia, layanan penegasan status kewarganegaraan ini juga menjangkau WNI di berbagai belahan dunia lainnya. Pemerintah menerbitkan dokumen serupa melalui perwakilan RI di beberapa kota seperti New York, Kuwait City, Tawau, Chicago, Houston, Mexico City, Stockholm, Penang, Kuching, Den Haag, Washington, Tokyo, Oslo, Kolombo, Hamburg, Taipei City, dan Davao City.
Di samping pelayanan untuk WNI di luar negeri, Kementerian Hukum juga memproses permohonan di dalam negeri. Tercatat ada 30 penegasan status kewarganegaraan yang diterbitkan secara domestik sepanjang periode 2024 hingga 2026.






