Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memutuskan untuk menutup total jalur pendakian Gunung Semeru di Jawa Timur. Langkah ini diambil menyusul terjadinya peristiwa kebakaran hutan di Blok Ranu Kembang yang berada di sekitar jalur pendakian pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Keputusan penutupan tersebut diumumkan secara resmi oleh pihak otoritas melalui Surat Pengumuman Nomor: PG.20/T.8/TU/HMS.01.07/B/08/2026. Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyatakan bahwa penutupan jalur pendakian ini diberlakukan mulai saat ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan penutupan total diambil untuk mendukung kelancaran proses pengendalian kebakaran di Blok Ranu Kembang. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk mempermudah proses evakuasi pengunjung yang saat ini masih berada di dalam kawasan Gunung Semeru demi keselamatan mereka.
Kebakaran Rumah di Muara Angke, Dua Warga Terluka

Refund Tiket dan Kondisi Jalur Transportasi
Bagi para calon pendaki yang terdampak oleh penutupan ini, BB TNBTS telah menyiapkan skema penanganan. Otoritas taman nasional menyediakan layanan pengembalian biaya (refund) pembelian tiket masuk maupun opsi untuk penjadwalan ulang (rescheduling) hari pendakian.
Di sisi lain, BB TNBTS memastikan bahwa aktivitas wisata di Ranu Regulo tidak terdampak oleh kebakaran hutan tersebut dan tetap beroperasi seperti biasa. Kebakaran di Blok Ranu Kembang juga dilaporkan tidak mengganggu arus lalu lintas transportasi pada rute penghubung Malang-Lumajang. Akses jalan utama Malang-Lumajang yang melalui wilayah Kecamatan Poncokusumo di Malang serta Kecamatan Senduro di Lumajang dipastikan tetap aman dan dapat dilalui oleh kendaraan.
Kebakaran di Pluit Penjaringan Padam, 60 Rumah Hangus Terbakar

Guna mencegah meluasnya titik api serta mengantisipasi kejadian serupa, Rudijanta Tjahja Nugraha mengimbau kepada seluruh pengunjung dan pelaku jasa wisata untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya sumber api. Aktivitas yang dilarang keras meliputi pembuatan api unggun, menyalakan kembang api maupun flare, membakar sampah, serta kegiatan lain yang berpotensi memicu kebakaran di kawasan taman nasional.






