Kawasan Tower 18 Rosamala, Site 2 Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) 1, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi tempat terjadinya tindak kriminal pencurian. Di area proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut, personel Polsek Sepaku menangkap empat pria asal Kota Balikpapan yang diduga melakukan pencurian kabel tembaga.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin mengonfirmasi penangkapan keempat tersangka yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Para tersangka yang ditangkap masing-masing memiliki inisial RSW (20), warga Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur; K (48) dan R (16), warga Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur; serta RF (41), warga Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Kementerian PPPA Salurkan Bantuan Khusus Perempuan dan Anak Terdampak Gempa NTT

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. Barang bukti tersebut meliputi empat gulungan kabel tembaga, satu buah gergaji besi, satu buah tang genggam, dan satu buah kater.
Akibat aksi pencurian kabel tembaga di kawasan proyek tersebut, Otorita IKN selaku korban mengalami kerugian materiil. Kerugian yang dialami ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Gas Metana Picu Kebakaran TPA Nangkaleah Tasikmalaya, Api Belum Padam setelah 21 Jam

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini menghadapi proses hukum. Polisi mempersangkakan para pelaku dengan Pasal 277 huruf f dan huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






