Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq, Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, sebagai saksi. Namun, Andi Saiful Haq tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh tim penyidik.
Pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan ini merupakan bagian dari langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Mengapa Andi Saiful Haq Mangkir dari Pemeriksaan KPK?
Andi Saiful Haq sedianya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kendati demikian, ia tidak hadir dalam pemanggilan tersebut karena adanya benturan jadwal.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Andi Saiful Haq berhalangan hadir karena memiliki agenda lain. Yang bersangkutan memiliki kegiatan lain yang sudah terjadwal pada jadwal yang sudah ditentukan oleh tim penyidik KPK.
Bagaimana Awal Mula Kasus Dugaan Suap di Kabupaten Kuansing?
Kasus ini bermula dari tindakan tegas KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dari hasil operasi tersebut, penyidik kemudian menetapkan beberapa orang sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.
Pemerintah dan DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Akhir 2026

Para tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Mengapa Kasus Ini Melebar ke Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan?
Selain mendalami perkara suap jual beli jabatan, penyidik KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Penyelidikan ini mengarah pada peristiwa yang terjadi di Kementerian Kehutanan.
Pada 2 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby menghadiri audiensi di Kementerian Kehutanan. Seusai audiensi tersebut, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup. Mengetahui keberadaan amplop itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli Antoni pada 12 Juni 2026. Atas kejadian tersebut, Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi ini kepada KPK pada 3 Juli 2026.
KPK Sita Tiga Moge Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai

KPK memutuskan untuk tidak memproses laporan penolakan tersebut melalui mekanisme pelaporan gratifikasi biasa. Hal ini dikarenakan pemberian yang dilaporkan oleh Raja Juli Antoni sudah menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani secara langsung oleh penyidik KPK.
Apa Hubungan Penyitaan Uang 12.000 Dolar Singapura dengan Kasus Ini?
Dalam proses penyidikan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi pada 8 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura.
KPK menduga bahwa uang yang disita tersebut berkaitan erat dengan uang yang sebelumnya berada di dalam amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan. Amplop tersebut merupakan barang yang sebelumnya telah dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.






