Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Samuel Onsu terkait kasus hukum yang menjeratnya. Ruben akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi yang ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar. Agenda pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Meskipun jadwal pemeriksaan sudah dekat, hingga Rabu, 26 Agustus 2026, Ruben Samuel Onsu tercatat belum memberikan konfirmasi kehadiran kepada pihak penyidik. Pihak kepolisian masih menunggu kepastian dari pihak Ruben mengenai kehadirannya pada hari pemeriksaan yang telah ditentukan tersebut.
Surat Panggilan Pemeriksaan Telah Dikirimkan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menyatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan secara resmi telah dikirimkan kepada Ruben Samuel Onsu. Langkah ini dilakukan agar tersangka dapat memenuhi kewajiban hukumnya sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh tim penyidik.
Uang Vilmei Diduga Dipakai Karyawan untuk Pesta Ulang Tahun di Bandung dan Jakarta

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka akan mengikuti prosedur yang berlaku jika Ruben tidak hadir pada panggilan pertama tersebut. AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan bahwa penyidik akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua apabila Ruben Samuel Onsu mangkir atau tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan pada hari Jumat.
Proses Penyidikan dan Peluang Mediasi
Mengenai kelanjutan status hukum Ruben setelah menjalani pemeriksaan, khususnya terkait kemungkinan dilakukannya penahanan, pihak kepolisian belum memberikan kepastian. AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan bahwa keputusan mengenai ditahan atau tidaknya Ruben Samuel Onsu nantinya akan ditentukan dan diputuskan selama proses penyidikan berlangsung.
Kiai Sepuh Serukan Muktamirin Jaga Marwah dan Hindari Pertikaian di Muktamar NU

Selain itu, AKP Joko Adi Wibowo juga menambahkan bahwa proses hukum ini masih membuka ruang penyelesaian di luar persidangan. Menurutnya, peluang untuk melakukan mediasi masih terbuka bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara investasi senilai Rp 3,5 miliar ini. Keputusan untuk menempuh mediasi tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada pihak-pihak terkait.






