apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ruben Onsu Sebagai Tersangka Kasus Investasi Rp 3,5 Miliar

Domu TobingDiterbitkan 27 Agu 2026 - 00.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ruben Onsu Sebagai Tersangka Kasus Investasi Rp 3,5 Miliar
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Samuel Onsu terkait kasus hukum yang menjeratnya. Ruben akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi yang ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar. Agenda pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Meskipun jadwal pemeriksaan sudah dekat, hingga Rabu, 26 Agustus 2026, Ruben Samuel Onsu tercatat belum memberikan konfirmasi kehadiran kepada pihak penyidik. Pihak kepolisian masih menunggu kepastian dari pihak Ruben mengenai kehadirannya pada hari pemeriksaan yang telah ditentukan tersebut.

Surat Panggilan Pemeriksaan Telah Dikirimkan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menyatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan secara resmi telah dikirimkan kepada Ruben Samuel Onsu. Langkah ini dilakukan agar tersangka dapat memenuhi kewajiban hukumnya sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh tim penyidik.

Baca Juga

Uang Vilmei Diduga Dipakai Karyawan untuk Pesta Ulang Tahun di Bandung dan Jakarta

Uang Vilmei Diduga Dipakai Karyawan untuk Pesta Ulang Tahun di Bandung dan Jakarta

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka akan mengikuti prosedur yang berlaku jika Ruben tidak hadir pada panggilan pertama tersebut. AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan bahwa penyidik akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua apabila Ruben Samuel Onsu mangkir atau tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan pada hari Jumat.

Proses Penyidikan dan Peluang Mediasi

Mengenai kelanjutan status hukum Ruben setelah menjalani pemeriksaan, khususnya terkait kemungkinan dilakukannya penahanan, pihak kepolisian belum memberikan kepastian. AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan bahwa keputusan mengenai ditahan atau tidaknya Ruben Samuel Onsu nantinya akan ditentukan dan diputuskan selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga

Kiai Sepuh Serukan Muktamirin Jaga Marwah dan Hindari Pertikaian di Muktamar NU

Kiai Sepuh Serukan Muktamirin Jaga Marwah dan Hindari Pertikaian di Muktamar NU

Selain itu, AKP Joko Adi Wibowo juga menambahkan bahwa proses hukum ini masih membuka ruang penyelesaian di luar persidangan. Menurutnya, peluang untuk melakukan mediasi masih terbuka bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara investasi senilai Rp 3,5 miliar ini. Keputusan untuk menempuh mediasi tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada pihak-pihak terkait.

Sumber: Liputan6

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polres Metro Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

Uang Vilmei Diduga Dipakai Karyawan untuk Pesta Ulang Tahun di Bandung dan JakartaKiai Sepuh Serukan Muktamirin Jaga Marwah dan Hindari Pertikaian di Muktamar NUWamenkum, 2.341 WNI di Luar Negeri Dapatkan Penegasan Status KewarganegaraanPemerintah dan DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Akhir 2026Wamensos Jenguk Anak Sayuti Melik di Bekasi, Pastikan Pemulihan Kesehatan dan Hak PensiunKPK Sita Tiga Moge Terkait Kasus Korupsi di Bea CukaiAlasan Staf Khusus Raja Juli Antoni Mangkir dari Pemeriksaan KPKHutan di Ranu Kembang Terbakar, Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap