apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politik

Pemerintah dan DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Akhir 2026

Agus CahyonoDiterbitkan 27 Agu 2026 - 00.13 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah dan DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Akhir 2026
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Pemerintah bersama DPR RI menetapkan target untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada akhir Desember 2026. Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan rancangan regulasi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa RUU tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan sebagai usul inisiatif dari DPR. Keterangan tertulis mengenai kesiapan pemerintah ini disampaikan oleh Yusril pada Rabu (26/8/2026).

Apabila proses penyusunan di DPR telah rampung dan drafnya diserahkan kepada pemerintah, Presiden akan segera menugaskan menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersama pihak parlemen.

Baca Juga

Wamensos Jenguk Anak Sayuti Melik di Bekasi, Pastikan Pemulihan Kesehatan dan Hak Pensiun

Wamensos Jenguk Anak Sayuti Melik di Bekasi, Pastikan Pemulihan Kesehatan dan Hak Pensiun

Selain pembahasan RUU Perampasan Aset, instrumen hukum terkait pidana mati juga menjadi perhatian publik. Yusril menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati sebenarnya sudah diatur di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP Nasional. Dalam mekanismenya, jaksa memiliki wewenang untuk mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya tingkat kesalahan terdakwa, sementara keputusan akhir atau vonis sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

Dalam kesempatan yang sama, Yusril selaku Ketua Satgas TPPU memberikan klarifikasi mengenai isu penundaan sementara transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, pemimpin Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Yusril membantah adanya keterlibatan Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Satgas TPPU dalam tindakan penangguhan rekening tersebut.

Baca Juga

KPK Sita Tiga Moge Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai

KPK Sita Tiga Moge Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai

Berdasarkan regulasi dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihak kepolisian memang memiliki kewenangan untuk menunda sementara transaksi pada rekening yang dicurigai terkait dengan tindak pidana. Kendati demikian, wewenang penundaan transaksi oleh kepolisian tersebut dibatasi paling lama lima hari sebelum diputuskan untuk dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Untuk memantau perkembangan kasus penundaan transaksi rekening pimpinan AMPB tersebut, Yusril menyatakan telah berkoordinasi secara langsung dengan Kabareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya.

Sumber: Tirto

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIRUU Perampasan AsetYusril Ihza Mahendra

Berita Terbaru Lainnya

Uang Vilmei Diduga Dipakai Karyawan untuk Pesta Ulang Tahun di Bandung dan JakartaKiai Sepuh Serukan Muktamirin Jaga Marwah dan Hindari Pertikaian di Muktamar NUWamenkum, 2.341 WNI di Luar Negeri Dapatkan Penegasan Status KewarganegaraanWamensos Jenguk Anak Sayuti Melik di Bekasi, Pastikan Pemulihan Kesehatan dan Hak PensiunKPK Sita Tiga Moge Terkait Kasus Korupsi di Bea CukaiAlasan Staf Khusus Raja Juli Antoni Mangkir dari Pemeriksaan KPKPolisi Jadwalkan Pemeriksaan Ruben Onsu Sebagai Tersangka Kasus Investasi Rp 3,5 MiliarHutan di Ranu Kembang Terbakar, Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap