Pemerintah bersama DPR RI menetapkan target untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada akhir Desember 2026. Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan rancangan regulasi tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa RUU tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan sebagai usul inisiatif dari DPR. Keterangan tertulis mengenai kesiapan pemerintah ini disampaikan oleh Yusril pada Rabu (26/8/2026).
Apabila proses penyusunan di DPR telah rampung dan drafnya diserahkan kepada pemerintah, Presiden akan segera menugaskan menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersama pihak parlemen.
Wamensos Jenguk Anak Sayuti Melik di Bekasi, Pastikan Pemulihan Kesehatan dan Hak Pensiun

Selain pembahasan RUU Perampasan Aset, instrumen hukum terkait pidana mati juga menjadi perhatian publik. Yusril menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati sebenarnya sudah diatur di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP Nasional. Dalam mekanismenya, jaksa memiliki wewenang untuk mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya tingkat kesalahan terdakwa, sementara keputusan akhir atau vonis sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril selaku Ketua Satgas TPPU memberikan klarifikasi mengenai isu penundaan sementara transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, pemimpin Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Yusril membantah adanya keterlibatan Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Satgas TPPU dalam tindakan penangguhan rekening tersebut.
KPK Sita Tiga Moge Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai

Berdasarkan regulasi dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihak kepolisian memang memiliki kewenangan untuk menunda sementara transaksi pada rekening yang dicurigai terkait dengan tindak pidana. Kendati demikian, wewenang penundaan transaksi oleh kepolisian tersebut dibatasi paling lama lima hari sebelum diputuskan untuk dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Untuk memantau perkembangan kasus penundaan transaksi rekening pimpinan AMPB tersebut, Yusril menyatakan telah berkoordinasi secara langsung dengan Kabareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya.






