Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Sahroni, mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), KP2MI, serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral mereka. Sahroni mendesak institusi-institusi tersebut untuk mengambil langkah luar biasa dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara menyeluruh. Dalam keterangannya yang disampaikan pada hari Kamis, 30 Juli 2026, legislator ini berharap agar proses pemberantasan kejahatan tersebut tidak hanya menyentuh permukaan saja, melainkan dilakukan secara tuntas hingga ke akar-akarnya.
Sahroni memberikan penilaian bahwa praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal saat ini masih menjadi persoalan serius di Indonesia yang memerlukan penanganan secara menyeluruh. Menurutnya, penanganan yang komprehensif ini mutlak diperlukan dan harus mencakup berbagai aspek strategis. Hal tersebut dimulai dari penegakan hukum yang tanpa pandang bulu terhadap sindikat perdagangan orang, hingga penguatan sistem pengawasan di lapangan serta perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran yang dikirim ke luar negeri.
Dalam pandangannya, Sahroni menyatakan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana perdagangan orang kini menjadi semakin rapi dan sulit dideteksi secara konvensional. Di sisi lain, jumlah korban dari praktik ilegal ini dilaporkan terus bertambah. Oleh karena itu, Sahroni menyatakan dirinya mendukung penuh Kapolri, Menteri Pelindungan Pekerja Migran, serta Dirjen Imigrasi untuk mengambil langkah luar biasa. Langkah tak biasa tersebut sangat diperlukan guna membongkar seluruh sindikat kejahatan perdagangan orang ini sampai ke akar-akarnya.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Sahroni juga memberikan penekanan khusus bahwa upaya pembongkaran sindikat tindak pidana perdagangan orang ini jangan sampai terhenti pada pelaku-pelaku kecil di lapangan saja. Ia meminta agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada perekrut lapangan yang biasanya hanya menjadi kaki tangan dari organisasi yang lebih besar. Bagi Sahroni, penindakan hukum harus mampu menjangkau para bandar dan otak di balik penyelundupan tenaga kerja ilegal tersebut agar memberikan efek jera yang nyata.
Di samping penegakan hukum yang agresif, Sahroni menyatakan bahwa pemberantasan TPPO juga harus dibarengi dengan pembenahan sistem penempatan pekerja migran secara fundamental. Ia mendesak otoritas terkait untuk segera mempermudah jalur resmi penempatan pekerja migran agar masyarakat tidak tergiur menggunakan jalur ilegal yang berbahaya. Selain itu, menutup celah pungutan liar yang kerap membebani calon pekerja serta memperketat pengawasan di setiap pintu keluar negara menjadi langkah krusial yang harus segera diimplementasikan.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Menutup pernyataannya, Sahroni menyoroti kontribusi besar para pekerja migran yang selama ini dikenal sebagai salah satu penyumbang devisa penting bagi negara. Atas dasar kontribusi besar tersebut, ia menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata untuk melindungi para pekerja migran. Perlindungan menyeluruh dari negara ini wajib diberikan secara konsisten sejak awal proses keberangkatan mereka, sehingga keselamatan dan hak-hak mereka sebagai warga negara dapat senantiasa terjamin dengan baik.






