Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah strategis dalam upaya pembenahan kawasan pesisir dengan mengajukan usulan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Program ini dirancang untuk menyentuh tiga lokasi berbeda di wilayah tersebut, yaitu Desa Padang Seurahet, Desa Suak Semaseh, dan Desa Kuala Bubon. Langkah pengajuan ini menandai babak baru dalam upaya penataan permukiman nelayan yang lebih terintegrasi dan modern di pantai barat Provinsi Aceh. Namun, dalam perkembangannya, kesiapan administratif dan teknis dari ketiga lokasi tersebut menunjukkan tingkat kemajuan yang berbeda secara signifikan.
Dari tiga wilayah yang diusulkan, baru Desa Padang Seurahet yang terletak di Kecamatan Johan Pahlawan yang berkas kelengkapan dokumen administratifnya dinyatakan telah rampung sepenuhnya. Kepastian ini membuat proyeksi pembangunan di lokasi tersebut menjadi yang paling konkret dibandingkan dua desa lainnya. Rencana pembangunan infrastruktur di Desa Padang Seurahet diusulkan berdiri di atas lahan dengan luas sekitar 9.000 meter persegi. Pemerintah daerah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh fasilitas di kawasan ini mencapai Rp22 miliar, dengan target pelaksanaan konstruksi fisik yang direncanakan akan dimulai pada tahun 2027 mendatang.
Alokasi dana sebesar puluhan miliar rupiah tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun berbagai fasilitas vital yang menunjang kehidupan dan produktivitas para nelayan. Fasilitas yang direncanakan mencakup kompleks perumahan nelayan yang layak huni, ruang pendingin atau cold storage untuk menjaga kualitas hasil tangkapan, penyediaan alat tangkap nelayan yang memadai, serta fasilitas umum seperti musala dan sarana pendukung lainnya. Kehadiran hunian baru di Padang Seurahet memikul misi sosial yang krusial, yaitu mengembalikan pemukiman warga nelayan yang sempat hilang akibat bencana tsunami masa lalu. Selain itu, proyek ini difokuskan untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi kelompok nelayan yang hingga kini masih menyandang status "KK gantung" atau terpaksa menumpang hidup di tempat lain karena tidak memiliki rumah sendiri.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Kondisi yang berbeda dihadapi oleh dua usulan lokasi lainnya, yaitu Desa Suak Semaseh dan Desa Kuala Bubon, yang secara administratif berada di wilayah Kecamatan Samatiga. Hingga saat ini, proses pengajuan untuk kedua desa tersebut masih tertahan akibat kendala kesiapan lahan di lapangan. Di Desa Kuala Bubon, hambatan utama yang dihadapi adalah keterbatasan luas lahan yang tersedia, di mana ukurannya belum memenuhi standar minimum yang dipersyaratkan untuk pembangunan program tersebut. Hal ini menuntut adanya penyelesaian tata ruang atau pencarian alternatif lahan yang lebih luas agar memenuhi kriteria kelayakan dari kementerian.
Sementara itu, persoalan di Desa Suak Semaseh memiliki karakteristik tersendiri yang berkaitan dengan pembiayaan lahan. Di lokasi ini, proses pembebasan lahan harus dilakukan secara mandiri oleh masyarakat setempat atau komunitas nelayan secara swadaya. Kondisi ini terjadi karena Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pembebasan tanah di wilayah tersebut. Akibatnya, keberlanjutan usulan proyek di Suak Semaseh sangat bergantung pada kemampuan dan kesepakatan kolektif warga dalam menyediakan lahan yang siap bangun sebelum dapat diajukan kembali ke tingkat pusat.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Secara makro, program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan salah satu program prioritas nasional yang digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Program ini tidak sekadar berfokus pada pembangunan fisik perumahan, melainkan mengusung konsep modernisasi kawasan pesisir secara menyeluruh. Esensi utama dari program ini adalah mengintegrasikan rantai pasok sektor perikanan dari hulu hingga ke hilir. Dengan adanya integrasi ini, diharapkan proses penangkapan ikan, penyimpanan hasil laut melalui cold storage, hingga distribusi dan pemasaran dapat berjalan dalam satu ekosistem yang efisien, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat nelayan secara berkelanjutan.
Keberhasilan realisasi program ini di Aceh Barat pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat nelayan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara persiapan untuk Desa Padang Seurahet terus berjalan menuju tahun pelaksanaan 2027, penyelesaian kendala lahan di Kecamatan Samatiga menjadi pekerjaan rumah penting yang harus segera dituntaskan. Jika hambatan-hambatan administratif dan pembebasan lahan ini berhasil diatasi, kehadiran Kampung Nelayan Merah Putih berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi baru sekaligus solusi jangka panjang bagi penataan kawasan pesisir pascabencana di Aceh Barat.






