apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsPopuler
Beranda/Politik

Turki Perluas Kewenangan Pemerintah atas Ruang Digital Melalui UU Keamanan Siber Baru

Togar PanjaitanDiterbitkan 10 Agu 2026 - 04.41 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Turki Perluas Kewenangan Pemerintah atas Ruang Digital Melalui UU Keamanan Siber Baru
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Turki secara resmi memperluas kendali pemerintah atas ruang digital melalui undang-undang keamanan siber baru yang memberikan wewenang sangat besar kepada kantor Presiden Recep Tayyip Erdogan. Regulasi yang mulai berlaku pada akhir Juli ini memungkinkan Direktorat Keamanan Siber Turki, yang berada langsung di bawah naungan kantor presiden, untuk menetapkan tindakan darurat. Langkah ini dinilai banyak pihak memperketat cengkeraman pemerintah terhadap arus informasi di dunia maya.

Di bawah aturan baru tersebut, direktorat dapat mengambil tindakan darurat baik atas inisiatif sendiri maupun berdasarkan permintaan dari badan keamanan. Ketika perintah darurat dikeluarkan, para operator telekomunikasi, penyedia jasa internet, serta platform daring diwajibkan untuk mengeksekusinya dalam waktu paling lama dua jam. Yang memicu kekhawatiran adalah peninjauan oleh hakim atau proses peradilan baru dilakukan setelah tindakan darurat tersebut selesai diterapkan di lapangan.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Kebijakan baru ini langsung memicu kritik tajam dari kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia yang menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan. Profesor hukum dari Universitas Bilgi Istanbul sekaligus aktivis hak digital, Yaman Akdeniz, menyatakan bahwa regulasi ini menciptakan sebuah pusat komando bagi apa yang ia sebut sebagai rezim kepatuhan digital Turki. Senada dengan pandangan tersebut, Tomiwa Ilori dari organisasi Human Rights Watch menegaskan bahwa kewenangan di bidang keamanan siber semestinya tidak dipusatkan sepenuhnya pada cabang eksekutif pemerintahan tanpa adanya pengawasan independen dan sistem perlindungan hak-hak sipil yang memadai.

Baca Juga

Megawati Soekarnoputri Hadiri Peluncuran Buku Autobiografi Erros Djarot di Gedung Kesenian Jakarta

Megawati Soekarnoputri Hadiri Peluncuran Buku Autobiografi Erros Djarot di Gedung Kesenian Jakarta

Di pihak pemerintah, para pejabat dan pendukung regulasi ini menegaskan bahwa langkah tegas tersebut sangat dibutuhkan dalam lanskap geopolitik saat ini. Pemerintah Turki berargumen bahwa pengetatan kontrol siber diperlukan untuk menjaga keamanan nasional, melindungi infrastruktur kritis negara, menegakkan kedaulatan digital, serta memelihara ketertiban umum. Selain alasan keamanan, terdapat pula argumen efisiensi anggaran. Ersan Aksu, seorang anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AK), menjelaskan bahwa sentralisasi kewenangan ini akan mengeliminasi tumpang tindih fungsi antarkementerian dan lembaga, yang diproyeksikan mampu menghemat anggaran negara hingga sebesar 30 miliar lira Turki.

Kekhawatiran publik mengenai dampak undang-undang baru ini diperkuat oleh rekam jejak pengetatan digital yang sudah sering terjadi di Turki. Otoritas setempat sebelumnya telah berulang kali menerapkan pembatasan pita lebar (bandwidth throttling) guna memperlambat akses masyarakat ke berbagai platform media sosial populer seperti X, YouTube, Instagram, dan WhatsApp. Sebagai contoh nyata, akses ke sejumlah layanan digital tersebut sempat dibatasi selama hampir dua hari penuh saat meletusnya protes besar setelah penahanan Wali Kota Istanbul, Ekrem İmamoğlu, tahun lalu. Berdasarkan data yang dirilis oleh Asosiasi Kebebasan Berekspresi Turki (İFÖD), sejauh ini hampir 1.000 akun media sosial dengan total pengikut mencapai lebih dari 25 juta telah diblokir oleh pemerintah, termasuk akun X utama milik İmamoğlu sendiri yang memiliki pengikut lebih dari 9 juta pengguna.

Baca Juga

Kebakaran di Taman Nasional Gunung Rinjani Sembalun Berhasil Dikendalikan

Kebakaran di Taman Nasional Gunung Rinjani Sembalun Berhasil Dikendalikan

Tidak berhenti di situ, pemerintah Turki kini juga tengah mengkaji penerapan kebijakan baru yang mewajibkan sistem verifikasi usia bagi para pengguna media sosial melalui platform e-Devlet. Langkah ini direncanakan berjalan beriringan dengan aturan baru yang melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk memiliki akun media sosial sendiri. Rencana ini diproyeksikan akan semakin memperluas kontrol administratif pemerintah terhadap identitas digital warganya di masa mendatang.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

keamanan siber

Berita Terbaru Lainnya

Seskab Teddy Hadiri Persiapan MPLS, Disambut Puisi Harapan Siswa Sekolah RakyatProgram Bedah Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Sumenep Mulai BerjalanPemilik Lapangan Padel di Bandung Didenda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 PohonMegawati Soekarnoputri Hadiri Peluncuran Buku Autobiografi Erros Djarot di Gedung Kesenian JakartaKapolri Ingatkan Ancaman Judi Online dan Penipuan Digital bagi Generasi MudaSinergi KUB dan Kolaborasi BPD-BPR Menjadi Fokus Regional Bank Summit 2026Optimalisasi KUB Menjadi Kunci Penguatan Likuiditas dan Layanan Bank Pembangunan DaerahKecerdasan Buatan Mulai Jadi Andalan Cari Nasihat Keuangan meski Minim Kepercayaan

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan · 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum · 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News · 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi · 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi · 1 Agu 2026