Turki secara resmi memperluas kendali pemerintah atas ruang digital melalui undang-undang keamanan siber baru yang memberikan wewenang sangat besar kepada kantor Presiden Recep Tayyip Erdogan. Regulasi yang mulai berlaku pada akhir Juli ini memungkinkan Direktorat Keamanan Siber Turki, yang berada langsung di bawah naungan kantor presiden, untuk menetapkan tindakan darurat. Langkah ini dinilai banyak pihak memperketat cengkeraman pemerintah terhadap arus informasi di dunia maya.
Di bawah aturan baru tersebut, direktorat dapat mengambil tindakan darurat baik atas inisiatif sendiri maupun berdasarkan permintaan dari badan keamanan. Ketika perintah darurat dikeluarkan, para operator telekomunikasi, penyedia jasa internet, serta platform daring diwajibkan untuk mengeksekusinya dalam waktu paling lama dua jam. Yang memicu kekhawatiran adalah peninjauan oleh hakim atau proses peradilan baru dilakukan setelah tindakan darurat tersebut selesai diterapkan di lapangan.








