Apakah pemilik usaha diperbolehkan menebang pohon di fasilitas umum demi meningkatkan visibilitas media promosi mereka? Pertanyaan ini menjadi sangat relevan setelah mencuatnya kasus hukum yang menjerat pemilik fasilitas olahraga di Kota Bandung, Jawa Barat. Banyak pelaku usaha yang sering kali mengabaikan keberadaan pohon pelindung di sekitar tempat bisnis mereka, terutama saat memasang papan iklan atau media informasi digital berukuran besar seperti videotron. Namun, kasus terbaru dari Bandung ini memberikan jawaban tegas bahwa tindakan sepihak memotong pohon pelindung jalan demi kepentingan komersial memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang sangat berat bagi kelangsungan bisnis itu sendiri.
Kasus ini secara khusus menimpa pemilik lapangan padel SixNine yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Pemilik fasilitas olahraga tersebut dijatuhi sanksi administratif berupa denda uang tunai sebesar Rp100 juta. Tidak hanya berhenti pada denda finansial yang cukup besar tersebut, sebagai bentuk pemulihan lingkungan yang rusak, pihak pengelola juga diwajibkan untuk menanam 1.000 bibit pohon baru. Sanksi yang sangat berat ini dijatuhkan akibat tindakan penebangan pohon secara ilegal di area sekitar tempat usaha mereka. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan demi kepentingan estetika bisnis semata.








