apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsPopuler
Beranda/Nasional

Pemilik Lapangan Padel di Bandung Didenda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon

Andi TobanDiterbitkan 10 Agu 2026 - 12.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemilik Lapangan Padel di Bandung Didenda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Apakah pemilik usaha diperbolehkan menebang pohon di fasilitas umum demi meningkatkan visibilitas media promosi mereka? Pertanyaan ini menjadi sangat relevan setelah mencuatnya kasus hukum yang menjerat pemilik fasilitas olahraga di Kota Bandung, Jawa Barat. Banyak pelaku usaha yang sering kali mengabaikan keberadaan pohon pelindung di sekitar tempat bisnis mereka, terutama saat memasang papan iklan atau media informasi digital berukuran besar seperti videotron. Namun, kasus terbaru dari Bandung ini memberikan jawaban tegas bahwa tindakan sepihak memotong pohon pelindung jalan demi kepentingan komersial memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang sangat berat bagi kelangsungan bisnis itu sendiri.

Kasus ini secara khusus menimpa pemilik lapangan padel SixNine yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Pemilik fasilitas olahraga tersebut dijatuhi sanksi administratif berupa denda uang tunai sebesar Rp100 juta. Tidak hanya berhenti pada denda finansial yang cukup besar tersebut, sebagai bentuk pemulihan lingkungan yang rusak, pihak pengelola juga diwajibkan untuk menanam 1.000 bibit pohon baru. Sanksi yang sangat berat ini dijatuhkan akibat tindakan penebangan pohon secara ilegal di area sekitar tempat usaha mereka. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan demi kepentingan estetika bisnis semata.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Pangkal masalah dari sanksi ini adalah keputusan pemilik usaha untuk menebang sepuluh batang pohon. Penebangan tersebut dilakukan secara sengaja demi mempermudah pemasangan serta meningkatkan visibilitas sebuah videotron yang terpasang di area depan gedung lapangan padel SixNine. Pohon-pohon pelindung yang sebelumnya tumbuh subur di depan videotron tersebut dianggap menghalangi pandangan masyarakat atau pengguna jalan yang menjadi target promosi media digital tersebut. Setelah adanya laporan mengenai aktivitas penebangan ini, Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga

Seskab Teddy Hadiri Persiapan MPLS, Disambut Puisi Harapan Siswa Sekolah Rakyat

Seskab Teddy Hadiri Persiapan MPLS, Disambut Puisi Harapan Siswa Sekolah Rakyat

Proses penegakan hukum ini melibatkan beberapa tahapan pemeriksaan yang ketat oleh tim gabungan. Tim Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH dan Pemkot Bandung melakukan pemanggilan resmi terhadap pemilik usaha lapangan padel SixNine untuk dimintai keterangan. Selain pemanggilan, petugas juga melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk mencocokkan laporan dengan kondisi riil di tempat kejadian perkara. Langkah klarifikasi ini dilakukan secara mendalam untuk memastikan jumlah pohon yang ditebang serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan di sekitar area depan videotron gedung lapangan padel tersebut. Semua proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak pengawas tersebut, pemilik usaha lapangan padel SixNine akhirnya mengakui perbuatannya. Pengusaha tersebut mengakui secara terbuka bahwa pihaknya telah melakukan penebangan terhadap 10 pohon yang berada di depan videotron tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Pengakuan ini memperkuat bukti awal yang dikumpulkan oleh tim verifikasi lapangan selama proses investigasi berlangsung. Informasi mendetail mengenai penegakan hukum dan sanksi terhadap bos lapangan padel di Bandung ini kemudian disampaikan secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat pada hari Minggu (9/8).

Baca Juga

Program Bedah Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Sumenep Mulai Berjalan

Program Bedah Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Sumenep Mulai Berjalan

Sanksi berupa denda Rp100 juta dan kewajiban menanam 1.000 pohon ini menunjukkan komitmen ketat pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan perkotaan. Jika dihitung secara matematis berdasarkan sanksi pemulihan yang diberikan, pemilik usaha harus menanam 100 pohon baru untuk setiap satu pohon yang telah mereka tebang secara ilegal. Langkah tegas yang dikoordinasikan oleh KLH dan Pemkot Bandung ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha lain agar tidak merusak fasilitas hijau publik demi kepentingan bisnis pribadi. Kasus ini membuktikan bahwa biaya yang harus dibayar akibat merusak alam demi iklan atau videotron jauh lebih besar daripada keuntungan promosi yang ingin dicapai.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bandung

Berita Terbaru Lainnya

Seskab Teddy Hadiri Persiapan MPLS, Disambut Puisi Harapan Siswa Sekolah RakyatProgram Bedah Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Sumenep Mulai BerjalanMegawati Soekarnoputri Hadiri Peluncuran Buku Autobiografi Erros Djarot di Gedung Kesenian JakartaKapolri Ingatkan Ancaman Judi Online dan Penipuan Digital bagi Generasi MudaSinergi KUB dan Kolaborasi BPD-BPR Menjadi Fokus Regional Bank Summit 2026Optimalisasi KUB Menjadi Kunci Penguatan Likuiditas dan Layanan Bank Pembangunan DaerahKecerdasan Buatan Mulai Jadi Andalan Cari Nasihat Keuangan meski Minim KepercayaanAirbus A380 Emirates Mendarat Perdana di Soetta saat Trump Kucurkan USD 3 Miliar ke Sektor Tambang

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026