Tragedi gugurnya seorang petugas pemadam kebakaran di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi alarm keras mengenai karut-marut penertiban TPS liar di wilayah ibu kota. Peristiwa nahas ini menimpa Andriyono, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung. Almarhum gugur saat menjalankan tugas mulianya dalam operasi pemadaman dan pendinginan sisa-sisa kebakaran lahan yang selama ini dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati.
Insiden yang merenggut nyawa petugas pemadam kebakaran ini terjadi pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Laporan kebakaran pertama kali diterima oleh petugas piket pada pukul 07.00 WIB. Merespons laporan tersebut, pihak pemadam kebakaran langsung mengerahkan kekuatan dengan mengirimkan 10 unit mobil pemadam kebakaran beserta 50 personel ke lokasi kejadian. Setelah melakukan upaya penanganan yang intensif, petugas akhirnya berhasil melokalisasi kobaran api pada pukul 11.35 WIB sebelum melanjutkan ke tahap pendinginan area kebakaran.
Nahas, saat operasi pendinginan sisa-sisa kebakaran lahan sedang berlangsung, musibah terjadi secara mendadak. Ketika sedang bertugas melakukan penyambungan selang air di lokasi, Andriyono tiba-tiba mengeluhkan rasa nyeri yang hebat pada bagian dadanya. Meskipun sempat mendapatkan penanganan, Andriyono akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugurnya anggota Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Bayu Meghantara ini disebabkan oleh adanya riwayat penyakit jantung yang dideritanya.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Pasca-insiden tersebut, penanganan terhadap lahan ilegal yang terbakar ini langsung dikoordinasikan. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan melakukan tindakan penanganan berupa pengangkutan sampah secara bertahap. Proses pengangkutan sampah tersebut akan dimulai dari area-area yang sudah dinyatakan aman terlebih dahulu. Selain itu, langkah hukum juga akan diambil di mana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Lingkungan Hidup dijadwalkan untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan langsung di lokasi kebakaran mulai hari Senin.
Kasus kebakaran di TPS liar ini kembali membuka mata publik mengenai pentingnya pengelolaan sampah secara terintegrasi di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri terus berupaya mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Langkah ini didasarkan pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, yang menjadi basis hukum untuk mendorong perubahan pola pengelolaan sampah secara terintegrasi di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Tantangan pengelolaan sampah di Jakarta memang tergolong sangat berat. Direktur Eksekutif WALHI, Muhammad Aminullah, memaparkan data bahwa dari total produksi sampah harian di Jakarta yang mencapai angka 8.000 ton, sebanyak 7.000 hingga 7.500 ton di antaranya masih harus dibuang dan bermuara di TPST Bantargebang. Kondisi ini diperparah oleh tingginya produksi sampah per individu. Menurut penjelasan dari Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna, setiap orang di Jakarta menghasilkan hampir satu kilogram sampah untuk produksi sampah hariannya.
Meskipun volume sampah harian sangat tinggi, potensi penyelesaian masalah dari sumbernya sebenarnya memiliki peluang yang cukup besar jika dikelola dengan baik. Merujuk pada riset persepsi pengelolaan sampah yang dilakukan pada tahun 2019 hingga 2020, tercatat sekitar 80 persen masyarakat sebenarnya bersedia dan mendukung penuh upaya pengolahan sampah dari sumbernya. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, keberadaan TPS liar yang membahayakan keselamatan seperti di Kramat Jati diharapkan dapat ditertibkan sepenuhnya.






