Suasana hangat menyelimuti wilayah Kabupaten Badung saat Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali menggelar aksi sosial bertajuk “Membina dan Berbagi”. Langkah nyata ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi langsung terhadap dedikasi serta kerja keras para kader Posyandu yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum silaturahmi yang erat, tetapi juga penegasan atas peran penting para kader dalam mendukung program-program kesejahteraan keluarga di daerah tersebut.
Aksi sosial ini dilatarbelakangi oleh semakin krusialnya peran Posyandu di tengah masyarakat, terlebih pasca ditetapkannya regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi ini secara resmi menetapkan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang kini menjadi acuan utama bagi Posyandu dalam menjalankan fungsinya sehari-hari. Berdasarkan aturan tersebut, cakupan layanan Posyandu kini tidak lagi terbatas pada sektor kesehatan dasar semata, melainkan meluas ke berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan yang membutuhkan penanganan terpadu di tingkat terbawah.








