Aparat penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan barang ilegal dalam jumlah besar melalui jalur laut internasional. Petugas gabungan mengamankan sebuah kapal kargo asing yang membawa muatan sabu cair dan rokok ilegal saat melintasi perairan Indonesia. Langkah penindakan ini dilakukan guna menjaga keamanan wilayah perbatasan laut, khususnya di perairan Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Sinergi antarinstansi sangat diperlukan dalam menjaga kedaulatan hukum di wilayah perairan tersebut.
Kapal kargo asing yang berhasil diamankan dalam operasi penindakan ini adalah MV Ocean Porter yang mengibarkan bendera Tanzania. Saat dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh petugas gabungan, kapal kargo asing tersebut diketahui membawa muatan berupa 2,6 ton Methamphetamine. Narkotika golongan 1 jenis sabu cair ini diisi dan disimpan secara khusus di dalam 8 drum serta sebuah tangki air atau water tank. Selain membawa muatan sabu cair dalam jumlah yang sangat besar, petugas gabungan juga berhasil mengamankan ratusan rokok ilegal dari atas kapal MV Ocean Porter tersebut.
KBPP Polri Soroti Peran Persuasif Pemerintah Jaga Kedamaian di Aceh

Pencegatan dan penangkapan terhadap kapal kargo MV Ocean Porter yang berbendera Tanzania ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang telah diperoleh oleh petugas sebelumnya. Informasi intelijen tersebut mengabarkan tentang adanya aktivitas pengangkutan narkotika dari Sarawak. Narkotika tersebut diselundupkan melalui rute Andaman dengan tujuan akhir menuju ke wilayah perairan Indonesia. Berdasarkan informasi intelijen mengenai rute penyelundupan inilah, petugas gabungan langsung bersiap melakukan tindakan pencegatan.
Untuk melakukan pencegatan terhadap kapal kargo asing tersebut, dibentuklah sebuah tim operasi gabungan khusus. Tim operasi gabungan ini terdiri dari personel BNN RI, Beacukai, dan Polda Kepri. Pembentukan tim operasi gabungan ini secara khusus diinisiasi oleh Kepala BNN RI untuk melakukan intersep secara cepat dan tepat sasaran di laut demi memutus rantai penyelundupan narkoba internasional.
Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Kantongi Lebih dari Dua Alat Bukti

Tim operasi gabungan akhirnya berhasil melakukan intersep atau pencegatan saat kapal asing tersebut melintas di wilayah perairan Tanjung Parit Bengkalis, Riau. Pencegatan terhadap kapal kargo MV Ocean Porter tersebut terjadi pada hari Senin malam, tanggal 17 Agustus 2026, sekitar pukul 18.15 WIB. Berkat kesiapan serta koordinasi yang kuat dari tim gabungan BNN RI, Beacukai, dan Polda Kepri, penyelundupan sabu cair seberat 2,6 ton yang diletakkan di dalam 8 drum dan tangki air, serta ratusan rokok ilegal dari kapal asing tersebut berhasil digagalkan.






